Senin, 04/09/2017

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Himpun Rp87,3 M

Senin, 04/09/2017

Ismiati

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Himpun Rp87,3 M

Senin, 04/09/2017

logo

Ismiati

SAMARINDA - Sejak tambang batu bara tak lagi jadi primadona di Kaltim, dana bagi hasil yang diterima Kaltim turut berkurang. Dampaknya, kekuatan fiskal Kaltim ikut melorot. Sebagai langkah menggenjot kembali pendapatan daerah, Pemprov Kaltim sejak Juni 2017 mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah bagi pemilik kendaraan bermotor di Kaltim. 

Langkah ini bahkan dilegitimasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 17/2017. Meski terkesan kurang tersosialisasi, nyatanya pemprov mengklaim hasil dari kebijakan ini cukup ampuh.  

Diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati kebijakan yang memberikan keringanan pembebasan biaya untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya serta keringanan pembayaran PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak ini cukup efektif. “Kan ada beberapa kategori, tapi secara keseluruhan cukup baik hasilnya,” ujar dia dikonfirmasi Koran Kaltim, Minggu (3/9) kemarin.

Wanita yang ketika di konfirmasi media ini tengah menghadiri pernikahan putri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Jakarta mengungkap kebijakan tersebut keluar dilatari adanya tren pembayaran PKB yang tak pernah 100 persen. Padahal, kata dia setiap tahun kendaraan bermotor di Kaltim terus meningkat. Bahkan, berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, tahun 2016 saja objek PKB di Kaltim  mencapai 2,1 juta unit.

Menurutnya, hal ini disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat melaporkan objek pajak kendaraan bermotornya, dengan alasan kendaraan hilang, rusak atau bahkan sudah berpindah tangan, namun masih tercatat di Badan Pendapatan Daerah Kaltim.

“Jadi langkah ini sekaligus memperbarui data kami juga.  Keuntungannya, kalau (wajib pajak) nunggak lima tahun, cuma bayar kewajiban pajak tahun ini dan 2017 ke 2018. Tapi cuma untuk  pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov, di luar itu tidak,” paparnya.

Berdasarkan catatan Bapenda Kaltim, tak kurang  132 ribu pemilik kendaraan atau wajib pajak, yang sudah memanfaatkan kebijakan itu. Dari angka itu, telah terhimpun dana sekitar Rp87,3 miliar. Tapi ia menyebut, jumlah itu masih di bawah target yakni Rp100 miliar. Namun ia optimis masih akan tersusul, mengingat kebiajakan tersebut sedianya berlaku sampai tanggal 30 September mendatang.

Untuk menunjang pencapaian target Bapenda kata dia melakukan serangkaian inovasi, bagi kemudahan pelayanan dan pembayaran kepada para wajib pajak. Diantaranya, menyediakan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) desa, samsat terapung, serta mengembangkan samsat online.

“Jadi tak ada alasan lagi malas bayar pajak.  Misal di desa berfikir jauh, karena Samsatnya di kota, sekarang sudah tersedia Samsat di desa, atau bisa lewat online,” tuturnya. (rs)

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Himpun Rp87,3 M

Senin, 04/09/2017

Ismiati

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.