Sabtu, 19/08/2017

Anggota DPRD Trenggalek Tertipu Calo CPNS

Sabtu, 19/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota DPRD Trenggalek Tertipu Calo CPNS

Sabtu, 19/08/2017

Trenggalek - Seorang calo CPNS diduga melakukan penipuan terhadap salah satu anggota DPRD, diamankan Polres Trenggalek. 

Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali mengatakan, tersangka penipuan adalah Siawanto alias Jalu, warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungangung. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu lebar surat pernjajian bermaterai yang ditandatangani oleh pelaku dan korban. 

“Bisa-bisanya salah satu anggota dewan menjadi korban untuk memasukkan putranya menjadi CPNS di salah satu kota. Dia membayar sejumlah uang kepada tersangka,” katanya kepada wartawan di mapolres, Jumat ( 18/8/2017). 

Menurutnya, penipuan itu bermula pada 23 September 2014 lalu, pelaku mendatangi rumah korban, Guswanto di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Saat itu pelaku dan bersama salah seorang temannya menginformasikan jika di Kabupaten Tulungagung dibuka pendaftaran CPNS dengan sistem Computer Asissted Test (CAT). 

“Saat itu pelaku mengaku sanggup mengantarkan anak korban untuk bisa lolos tes CPNS dengan membayar uang Rp70 juta. Skemanya Rp40 juta dibayar sebagai uang muka dan sisanya Rp30 juta dibayarkan setelah lulus tes CPNS,” ujarnya. 

Dalam kesepakatan tersebut korban akhirnya membayar uang muka yang diminta oleh pelaku, namun hingga kini anak korban tidak kunjung mengikuti tes dan bisa menjadi CPNS seperti yang dijanjikan. Merasa menjadi korban penipuan, korban yang kini menjadi anggota DPRD Trenggalek melaporkan kejadian tersebu ke Polres Trenggalek. 

Sementara itu pelaku Jalu mengaku, uang pemberian korban tidak digunakan sendiri, namun sebagian diantaranya harus disetorkan kepada seseorang di Jakarta yang diklaim bisa meloloskan menjadi CPNS. 

“Dulu saya sudah pernah dua kali(memasukkan CPNS) tahun 2007 dan 2010, itu berhasil semuanya. Sekarang di dinas kesehatan sama guru, tapi sebelum sistem CAT,” ujarnya. 

Menurutnya untuk jasa calo tersebut, pada tahun 2007 dan 2010 ia mematok imbalan sebesar Rp90 juta, sedangkan tahun 2014 ia memasang harga Rp70 juta. “Saya kenal dengan korban dikenalkan oleh teman di Trenggalek,” kata pelaku. 

Akibat perbuatannya, kini Siswanto alias Jalu harus mendekan di Tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (dtc)

Anggota DPRD Trenggalek Tertipu Calo CPNS

Sabtu, 19/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.