Selasa, 15/08/2017

Tanpa e-KTP, Tak Bisa Memilih di Pilgub

Selasa, 15/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tanpa e-KTP, Tak Bisa Memilih di Pilgub

Selasa, 15/08/2017

SAMARINDA – Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim terus berupaya mensosialisasikan PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 08 tahun 2016 tentang pemuktahiran data dan daftar pemilih terkait penggunaan e-KTP kepada PPK, PPS dan PPDP. 

“Apabila pemilih tidak memiliki KTP Elektronik serta SK Disdukcapil prihal perekam data e-KTP warga tidak bisa memilih di Pilgub Kaltim 2018 mendatang. Sebab syarat pemilih harus punya e-KTP,“ kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, Senin (14/8) di kantor KPU Kaltim.

Taufik meminta kepada warga Kaltim yang belum memiliki e-KTP secepatnya melakukan perekaman data. KPU juga berharap kepada bupati dan wali kota di kabupaten/kota dan gubernur turut pula mensosialisasikan kepada masyarakat agar punya e-KTP. 

“Sosialisasi ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur ke depan. Artinya 10 kabupaten/kota yang belum segera merekam e-KTP,” imbuhnya.

Bagi dia data pemilih adalah hal yang mendasar dalam setiap pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Dari pengalaman sebelumnya banyak masalah yang muncul akibat tidak akuratnya data pemilih. Untuk pemilihan yang akan datang, terdapat perubahan regulasi terkait syarat pemilih. 

“Sesuai aturan yang baru, pemilih itu adalah warga Kaltim yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan sudah memiliki e KTP atau minimal sudah melakukan perekaman elektronik,”ujarnya.

Lebih lanjut di mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab data agregat kependudukan (DAK) sudah diterima KPU pada tanggal 31 Juli lalu. 

“Berdasarkan DAK Kaltim di Pilkada serentak 2018 ada 3.470.883,” tandasnya. (sab)

Tanpa e-KTP, Tak Bisa Memilih di Pilgub

Selasa, 15/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.