Jumat, 11/08/2017

Pemulung dan Tukang Ojek Diringkus Bawa 1 Kg Sabu

Jumat, 11/08/2017

TERGIUR IMING-IMING: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 kg. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemulung dan Tukang Ojek Diringkus Bawa 1 Kg Sabu

Jumat, 11/08/2017

logo

TERGIUR IMING-IMING: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 kg. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN – Seorang pemulung dan tukang ojek diringkus polisi karena membawa 1 kg sabu-sabu. Keduanya diduga kurir yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional. 

P dan N diringkus polisi anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (8/8) lalu. Mereka diringkus setelah polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di depan kantor Kelurahan Bukit Pinang, Jl P Suryanana Samarinda. 

Saat diringkus, polisi mendapati sabu yang mereka bawa di dalam  kardus minuman kemasan.  

Direkur Reserse Narkoba, Kombes Pol Kris Erlangga mengungkapkan kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional.

“Kemungkinan itu pasti ada (dikendalikan bandar jaringan internasional, Red). Kami akan lakukan lidik,” tegas Kris.

Sabu dengan total berat 1.025 gram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Tenggarong. 

“Jadi kedua tersangka ini dikendalikan oleh seseorang saat ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Mantan Analis Kebijakan Bidang Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri ini membeberkan motif utama keuda tersangka menerima pekerjaan tersebut lantaran iming-iming imbalan dengan nilai besar. “Berdasarkan pengakuan tersangka jika berhasil mengantarkan pesanan sabu itu diberi Rp15 juta sebagai imbalan,”ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Mapolda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (yud)

Pemulung dan Tukang Ojek Diringkus Bawa 1 Kg Sabu

Jumat, 11/08/2017

TERGIUR IMING-IMING: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 kg. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.