Kamis, 10/08/2017
Kamis, 10/08/2017
foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.
Kamis, 10/08/2017
foto: yudi/kk Ganja 3,3kg: YS tersangka kepemilikan ganja kering seberat 3,3 kg di Polres Kota Balikpapan. YS merupakan residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar.
Diselundupkan dengan Dicampur Sayur Bayam
BALIKPAPAN - Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3,3 kilogram (Kg) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan berhasil digagalkan petugas kepolisian. Anggota Sat Reskoba Polres Balikpapan keburu menciduk YS (39) pelaku yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut.
Pengungkapan tersebut tidak luput dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Tepatnya pada Selasa (1/8) pekan lalu petugas melakukan penyelidikan terkait pengiriman ganja yang dipaket dalam tiga ball. Untuk mengelabuhi petugas, paketan disamarkan seolah paketan sparepart sepeda motor.
Petugas berpakaian preman tidak gegabah untuk langsung mengamankan barang bukti tersebut. Hingga akhirnya paketan sampai ke tangan YS yang diketahui warga Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Kepada awak media YS tidak menampik bahwa paketan tersebut merupakan ganja kering.
“Saya dapat ada tiga paket besar, lalu disuruh patah (dibuat paket kecil,Red) satu paket untuk dikirim ke Lapas,” katanya dihadapan penyidik.
Dia mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Nunukan untuk mengantar 400 gram ganja ke salah satu warga binaan di Lapas Balikpapan berinisial FR (33). Pelaku yang pernah tersandung kasus kepemilikan sabu ini cukup cerdik. Bermodalkan sayuran bayam dan kangkung, pria berkepala pelontos ini sukses mengelabuhi petugas sipir Lapas.
“Saya bungkus kompe (plastik) merah. Saya campur sama bayam sama kangkung. Saya bilang titipan saja ke penjaga,” tuturnya.
Dia mengaku tidak mendapat upah setelah berhasil menyelundupkan ganja itu.”Saya gak dapat apa-apa pak, cuma bantu saja,” kilah YS yang baru menghirup udara bebas Januari 2017 lalu dari Lapas Balikpapan karena kasus kepemilikan sabu.
Diketahui bahwa paketan tersebut dikirim dari Bekasi, Jawa Barat yang dibungkus menggunakan kertas kado. “Kita amankan pelaku sekitar pukul 22.30 wita dirumahnya, kita temukan ganja. Selanjutnya kita kembangkan rupanya ada 400 gram ganja sudah diselundupkan ke Lapas Balikpapan,” beber Plt Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Teguh Santoso.
400 gram ganja kata Teguh, dihargai Rp4 juta. Namun demikian belum menerima pembayaran YS sudah ditangkap. “kami masih lakukan penyelidikan terkait peredaran ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya YS dijerat dengan Pasal 114 (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan FR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.