Rabu, 07/06/2017

Pemprov Bakal Cabut 809 IUP Batu Bara

Rabu, 07/06/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemprov Bakal Cabut 809 IUP Batu Bara

Rabu, 07/06/2017

logo

ILUSTRASI

SAMARINDA –  Komitmen Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menata Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak kunjung terbukti. Sejak merilis pernyataan akan mencabut 826 IUP pada April silam, belum ada satu pun izin IUP yang dicabut.

Belakangan, Awang Faroek melalui Sekprov Rusmadi berkilah mencabut IUP diperlukan kehati-hatian karena terkait dengan masalah hukum. Selain itu, pertimbangan dampak ekonomi juga menjadi dalih digulirkan. 

Setelah mendapat desakan sejumlah pihak, Pemprov Kaltim akhirnya merilis hasil Evaluasi Tim Terpadu Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Kaltim, yang diketuai Sekprov Kaltim, Rusmadi pada Selasa (6/6) kemarin. Dalam sebuah rapat pleno tertutup, tim mengumumkan hasil evaluasi yang akan memberikan rekomendasi pengakhiran atau pencabutan terhadap 809 izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“Kami tak ingin maksud baik memberikan dampak ekonomi seperti PHK dan lainnya. Kami segera melapor kepada Kemeterian ESDM, sambil berporses kepada perusahaan yang diyakini dokumennya sudah lengkap maka akan segera kami terbitkan SK pengakhiran itu,” ujar Rusmadi.

Rusmadi mengaku pemprov tak ingin kecolongan. Jangan sampai adanya pencabutan justru ada masalah lain, perusahaan abai memenuhi kewajibannya, mereklamasi lahan yang terbuka.  Mengantisipasi itu dalam SK pengakhiran dicantumkan secara jelas, bahwa pengakhiran itu tanpa mengurangi kewajiban perusahaan.

“Untuk seluruh IUP yang CnC habis masa berlaku 31 Desember 2016 dan tidak dilakukan perpanjangan masuk kategori ditertibkan,” ujar Rusmadi.

Sedangkan IUP status non CnC akan dicabut untuk masa izin per 31 Desember 2016 dan tidak diperpanjang walaupun diperpanjang tapi tidak sesuai Permen ESDM 43 Tahun 2014 tentu ditertibkan.

Selain itu, IUP status non CnC masa izin berlaku tapi tidak dilakukan proses rekomendasi CnC juga akan diteribkan.

“Evaluasi menggunakan 14 kriteria mengacu Permen ESDM 43 Tahun 2014 dan UU pertambangan,” jelas Rusmadi. (rs)


Pemprov Bakal Cabut 809 IUP Batu Bara

Rabu, 07/06/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.