Rabu, 12/07/2017

Rita: 50:50 Tak Ada Tawar Menawar Lagi

Rabu, 12/07/2017

Rita Widyasari

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rita: 50:50 Tak Ada Tawar Menawar Lagi

Rabu, 12/07/2017

logo

Rita Widyasari

TENGGARONG - Perdebatan porsi pembagian porsi hak Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Mahakam, antara Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim belum menemukan titik temu. Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengklaim pembagian porsi sudah final berdasarkan Permen 37, Pemprov Kaltim 66,5 persen Kaltim dan sisanya 33,5 persen untuk Kukar.

Awang Faroek pun meminta Pemkab Kukar menerima dan tidak perlu melakukan protes.  “Kalau masih protes saya tidak perlu tanda tangan Bupati Kukar, karena penentuan itu sudah sesuai dengan Permen 37 dan hasil analisa tim ahli,” kata Awang Faroek kepada wartawan, Rabu (12/7) di kantornya.

“Mari MMP dan Tunggang Parangang bekerjasama. Jangan ada protes lagi. Saya sebagai gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat, “ paparnya.

Permintaan Awang Faroek tak serta merta diterima Bupati Kukar, Rita Widyasari. Ketua Golkar Kaltim ini menilai formulasi pembagian hak PI Blok Mahakam ini belum final dan masih memungkinkan bisa berubah.

“Mungkin saja sesuai dengan apa yang disebutkan pak gubernur, pemprov 66,5 persen dan 33,5 persen untuk Kukar, atau bisa saja ini belum final, masih ada perubahan,” kata Rita kepada Koran Kaltim, kemarin.

Soal pembahasan pembagian porsi pengelolaan PI, Rita memastikan sudah rampung dalam Bulan Juli. Pemkab Kukar kata dia masih terus mengkaji untuk mencari pembagian yang proporsional, artinya tidak terlalu merugaikan bagi KUkar sebagai daerah terdampak.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Kementerian ESDM agar Kukar mendapatkan keadilan dalam pengelolaan PI. Bulan Juli ini sudah beres,” kata Rita, di Pendopo Odah Etam Tenggarong.

Rita menilai formulasi yang diungkapkan gubernur sangat tidak menguntungkan bagi Kukar. Sejauh ini Rita menegaskan Pemkab Kukar masih dengan komitmen awal, hasil pertemuan tahun 2013 silam, pembagian hak antara Pemprov Kaltim 40 persen dan 60 Pemkab Kukar. 

“Blok Mahakam masuk wilayah Kukar, wajar kalau Kukar mendapatkan jatah 60 persen dan yang paling merasakan dampaknya adalah Kukar,” katanya.

Lanjut Rita, sekalipun pemkab Kukar melunak dari kesepakatan pertama, Pemkab Kukar punya tawaran kedua, dibagi rata, 50 persen Kukar dan 50 persen Pemprov Kaltim. “Opsi kedua sudah paling akhir, tidak ada tawar menawar lagi,” tegas Rita.

Rita menambahkan pengelola PI Blok Mahakam sangat memberikan dampak terhadap percepatan perekonomian Kukar. Berdasarkan perhitungannya, potensi pendapatan yang diterima Kukar bisa besar. Dengan kondisi sekarang, sebut Rita Kukar masih perlu suntikan dana segar yang besar untuk pemerataan pembangunan di 18 kecamatan.

“Kalau pengelolaan PI Blok Mahakam berjalan normal, pendapatan Kukar bisa tembus Rp10-15 Triliun per tahun,”ungkapnya.

Perihal adanya perjanjian awal mengenai pembagian hak kelola, Awang tak menampik. “Waktu itu main kira-kira saja. Kami setuju aja 60 :40.  Setelah ada Permen 37, ada dasarnya makanya persetujuan itu batal demi hukum,” tukas Awang. (rs/ran)


Rita: 50:50 Tak Ada Tawar Menawar Lagi

Rabu, 12/07/2017

Rita Widyasari

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.