Selasa, 11/07/2017

Berkas Perkara Leni Menunggu P21

Selasa, 11/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berkas Perkara Leni Menunggu P21

Selasa, 11/07/2017

BALIKPAPAN - Berkas kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda sudah ditangan Kejari Balikpapan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim masih menunggu untuk dinyatakan lengkap atau P21.

 TPPU dengan tersangka Leni Nursanti (30) , kasir PT SMA Samarinda, dan Muhammad Deny Rayindra (28)  adik kandung Leni turut membantu melakukan penggelapan.

“Saat ini kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan untuk P21 tersangka Leni dan adiknya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Yustan Alpiani, kemarin.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu apakah ada dokumen yang perlu dilengkapi, agar perkara ini dapat segera P21. “Belum ada petunjuk, sejauh ini,” singkatnya.

Terkait adakah pelaku lainnya terlibat dalam kasus ini, mengingat Leni hanya merupakan kasir di PT SMA, pihaknya kembali menegaskan belum ada. “Belum ada pelaku lain,”katanya. Sedangkan, Jefrianyah (28) suami Leni, berkas perkaranya terlebih dahulu P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Karena Jefri diproses terlebih dulu di Polresta Samarinda. 

Media ini mencoba konfirmasi ke PT SMA Balikpapan, terkait keberadaan barang bukti mobil disita kepolisian. Mengenai audit dilakukan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.  Kasus penggelapan dan TPPU dilakukan Leni, terbilang rapi. Tersangka memanipulasi data neraca keuangan perusahaan. “Tersangka ini kasir, dia mengetahui password neraca keuangan. Terkait masalah password, dia bisa memanipulasi data penerimaan pembayaran DP (down payment, Red) dari customer,” ujar Kombes Pol Yustan Alpiani. 

Manipulasi yang dilakukan, lanjut perwira tiga bunga di pundak ini, dengan menyimpan data pembayaran di tahun selanjutnya. “Data itu ditendang ke belakang, ke tahun berikutnya, bisa 2020 atau 2025. Sehingga neraca sistem, uangnya seperti masih ada. Itu membuat pihak perusahaan tidak mencurigai hingga tersangka bisa beraksi,” bebernya.

Setelah mobil seolah-olah terjual, Jefri dan Deny menjual ke pihak ketiga dengan harga normal. Hasil penjualan dibelikan barang-barang mewah, seperti rumah, perhiasan, kendaraan bermotor, hingga tanah. 

Untuk mengelabui orang-orang, suami Leni membuka usaha peternakan ayam. Modalnya juga didapat dari hasil penggelapan. Dari sana, polisi menyita uang sisa sewa kandang ayam Rp 90 juta serta uang hasil peternakan ayam Rp 34 juta.   Para tersangka membelanjakannya membeli dua unit rumah mewah di Perumahan Mediterania, Cluster Spain, Blok B, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara. Selain itu, mereka membeli sejumlah mobil mewah seperti Mercy, Peugeot RCZ, Toyota Fortuner, Daihatsu Copen, Yamaha R1M. Semua barang bukti yang totalnya mencapai Rp 9 miliar tersebut kini disita kepolisian. (yud)

Berkas Perkara Leni Menunggu P21

Selasa, 11/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.