Senin, 10/07/2017

Awang Faroek: LSM Tahunya Cuma Protes

Senin, 10/07/2017

Awang Faroek Ishak

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Awang Faroek: LSM Tahunya Cuma Protes

Senin, 10/07/2017

logo

Awang Faroek Ishak

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menanggapi santai adanya penilian dari para pegiat lingkungan Kaltim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim. Awang terkesan tidak menghiraukan protes mereka yang meminta nominator penghargaan Nirwasita Tantra 2017 oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditinjau ulang.

Pria yang biasa disapa AFI ini menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah RI.

“Yang menilai kan tim pusat, LSM kan taunya hanya protes saja,” cetusnya kepada awak media di Kota Balikpapan, Senin (10/7).

Awang Faroek menjelaskan selama ini apa yang diinstruksikan KLHK sudah dijalankan dengan baik di Bumi Etam. Seperti kebijakan moratorium tambang. AFI mengklaim kebijakan moratorium Propinsi Kaltim yang pertama kali menjalankannya. “Soal moratorium tambang itu gubernur lain kan belum melaksanakan justru Kaltim saja yang baru melaksnakan,” akunya.

Terkait aksi protes yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan KMS, pria kelahiran Tenggarong, 31 Juli 1948 ini menanggapi santai. “Saya gak ada protes, saya menunggu saja,” singkatnya.

Sebelumnya Jaringan Advokasi Rambang dan sejumlah LSM yang tergabung dalam KMS Kaltim mengirim surat terbuka ke KLHK.

Dalam suratnya, Jatam meminta panitia seleksi nominasi penghargaan Nirwasita Tantra 2017 untuk meninjau kembali nominasinya. Para pegiat lingkungan Kaltim ini menilai Awang Faroek masih layak masuk sebagai nominator.

Nirwasta Tantra adalah penghargaan dari KLH kepada kepala daerah atas kepemimpinan dalam erumuskan dna kebijakan serta memiliki program kerja sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup. 

Dalam surat terbukanya, mereka menyertakan temuan-temuan yang dianggap kebiajakan Awang Faroek tak ramah lingkungan. Seperti, tewasnya 28 warga Kaltim di lubang bekas tambang. Awang Faroek dianggap tidak mampu menindak perusahaan pertambangan.

Kasus teranyar, tewasnya seorang siswi SMK Barong Tongkok di lubang ‘maut’ bekas tambang di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Korban terus berjatuhan karena Awang Faroek dan jajarannya lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tidak punya taring dalam penindakan.

Awang Faroek selalu berkilah tidak punya kewenangan, padahal sebagai seorang gubernur, sebagai pemegang kewenangan sesuai PP No 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba. Diperkuat UU No 23 tahun 2014 yang memberi kewenangan kepadanya untuk menindak.

Mereka juga menjelaskan kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya hingga Mei 2017 dari 1.404 IUP di Kaltim 60 persen di antaranya tidak menyetor jaminan reklamasi (Jamrek) dan pasca tambang.

Belum lagi soal rencana pembangunan pabrik semen yang akan memanfaatkan kawasan Karst di hamparan tower gunung kapur Sangkuliran-Mangkalihat. (yud)


Awang Faroek: LSM Tahunya Cuma Protes

Senin, 10/07/2017

Awang Faroek Ishak

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.