Sabtu, 21/04/2018
Sabtu, 21/04/2018
Sabtu, 21/04/2018
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, menggelar pleno menetapkan sebanyak 2.329.657 pemilih masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltm 2018, Jumat (20/4) di aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Penetapan DPT setelah melakuan rekapitulasi pemilih yang tersebar di 10 kabupaten/kota terbagi 103 kecamatan serta 1.038 desa/kelurahan. KPU juga menetapkan 7.287 TPS.
Kota Samarinda menjadi daerah terbanyak jumlah pemilihnya, 549.626 orang. Selanjutnya, Kabupaten Kukar 467.760 pemilih. Disusul Kota Balikpapan dengan 414.518 pemilih. (Selengkapnya lihat grafis)
“Rapat pleno menetapkan DPT Pigub Kaltim sebanyak 2.329.657 pemilih,” kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, kemarin.
Dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS), 2.346.674, pemilih di Kaltim berkurang 17.017 orang.
Menurut Taufik, menurunnya jumlah pemilih disebabkan karena pemilih yang potensial tadi terkoreksi ganda atau ada yang masuk TNI/Polri pada saat dilakukan DPS hasilperubahan (DPSHP).
Jumlah pemilih di Kabupaten Kutim terbanyak mengalami penurunan. Tercatat 219.985 pemilih di DPS, sementara berdasarkan hasil rekapitulasi DPT menjadi 214.348. Jumlah penurunan pemilih setelah rekapitulasi sebanyak 5.637 pemilih. “Paling tinggi di Kutim sebanyak lima ribu lebih pemilih,” beber Taufik.
Disi lain, lanjut pria berkacamata ini, khusus Balikppan terjadi peningkatan jumlah DPT, awalnya KPU Balikpapan menetapkan DPT, dari 414.357 menjadi 414.518.
“Peningkatan DPT tersebut dikarenakan ada penambahan pemilih dari Rutan sebanyak 161 yang telah melakukan perekaman data,” kata Taufik.
Sementara anggota KPU Kaltim Bidang Tehnis, Rudiansyah menambahkan masyarakat atau warga yang belum tercatat dalam DPT tidak akan kehilangan hak pilihnya. Rudi menjelaskan mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS pada pukul 12.00 - 13.00 Wita.
“Kalau ada warga yang belum tercatat dalam DPT, bisa membawa KTP-el atau Surat Keterangan ke TPS sekitarnya. Dia bisa menggunakan surat suara sisa. Kalau sisa surat suaranya habis, bisa dipindahkan ke TPS sekitar kelurahan tersebut,” tandasnya. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.