Rabu, 14/02/2018

Empat Paslon Masih Bisa Digugurkan

Rabu, 14/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Empat Paslon Masih Bisa Digugurkan

Rabu, 14/02/2018

logo

SAMARINDA – Euforia pemilihan gubernur (pilgub) Kaltim menyajikan pemandangan di dalam Hall Hotel Mesra Internasional, Samarinda, Selasa (13/2). Riuh dan penuh sorak-sorai menghiasi seluruh ruangan. Suasana semakin riuh tatkala pasangan calon dukungannya mendapatkan nomor urut yang sesuai. Tak sedikit mereka yang berdiri di atas kursi merayakan kesenangan. Semua berjingkrak sambil meneriakkan yel yel. Mereka terbakar semangat.

Suasana itu keriuhan pertama tahapan memasuki masa kampanye Pilgub Kaltim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 2018-2023. Ada empat pasangan yang akan ‘bertarung’ berebut kursi gubernur Kaltim pada 27 Juni 2018.

Sehari sebelumnya, keempat pasangan bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon. Penetapan ini menyusul setelah lolos tes kesehatan dan administrasi pendidikan.

Euforia di dalam gedung itu seolah sudah memastikan semua jagoannya bisa sampai ke arena pertarungan sesungguhnya. Masa kampanye sudah akan dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Padahal, di tengah jalan langkah mereka masih bisa tersandung. Parahnya, pencalonannya bisa dibatalkan atau digugurkan oleh penyelenggara pilgub.

Komisioner KPU Kaltim Bidang Teknis Rudiansyah menyatakan bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub Kaltim 2018-2023 masih berpotensi bisa digugurkan sebagai pasangan calon. Undang-undang sudah mengatur secara rinci tentang itu. 

Bagi paslon yang diketahui dan terbukti melanggar, sanksinya dibatalkan.“Paslon yang sudah ditetapkan masih punya potensi untuk digugurkan jika melakukan pelanggaran kampaye dan iklan kampanye,” tegas Rudi kepada Koran Kaltim.

Selanjutnya, paslon yang terpidana juga berpotensi gugur. Lanjut dia paslon juga berpotensi gugur jika secara administratif berlangsung dalam pendaftaran untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari PNS, TNI/Polri yang sudah ditetapkan tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

KPU Kaltim memberikan waktu lima hari setelah ditetapkan jadi paslon harus menyerahkan surat keterangan pengunduran diri atasan atau pejabat yang berwenang.

Dari sederet nama paslon, ada Irjen Pol Safaruddin yang wajib mundur. Selain itu ada, Awang Ferdian Hidayat dan Hadi Mulyadi yang menjabat sebagai anggota DPR RI juga wajib mundur. Batas akhir penyerahannya 17 Februari. 

“Paling lambat tanggal 17 Februari 2018 harus menyerahkan surat keterangan pengunduran diri dari atasan,” imbuhnya. 

Sementara, kata Rudi, di H- 30 hari pencoblosan, paslon sudah menyerahkan surat pemberhentian berbentuk SK (Surat Keputusan) kepada KPU Kaltim.

“Kalau tidak menyerahkan paslon akan gugur atau tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Saiful B, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim membeber sanksi yang justru bisa menjegal langkah para paslon. Menurut Saiful, yang bisa menggugurkan paslon jika beriklan di media tanpa melalui KPU. Sesuai aturan iklan ke media sudah difasilitasi oleh KPU dan berlaku untuk semua paslon. “Kalau beriklan dan dinyatakan melanggar berakibat pembatalan,” kata Saiful.

Begitu juga jika paslon tidak patuh dan taat terhadap tata cara pelaporan dana kampanye, rekening khusus dana kampanye. Dalam aturan kata dia, sudah terperinci dijelaskan mekanisme pelaporannya. Pasal ini juga sebut Saiful bisa menggugurkan.

Yang terparah kata dia, jika paslon terbukti pelanggaran memenuhi ketentuan pasal 73 UU 10/2016 tentang Pemilu, sanksinya di pasal 135a UU 10/2016 sangat bisa digugurkan. “Kalau memenuhi unsur praktek politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif perbuatannya,” jelas Saiful.

Dijelaskan dia, ada pula pelanggaran pidana pemilu yang tidak sampai menggugurkan. Bagi pasangan yang melibatkan ASN, TNI, Polri akan dijerat dengan pidana pemilu. Paslon sebagai yang membawa bisa dijerat pidana dan berakibat sampai dipenjara. “Bagi ASN,TNI dan Polri yang terlibat aktif disanksi tersendiri dari paslon,” kata dia.

Secara tekhnis, pencabutan nomor urut menggunakan kendi yang di mulutnya diberi gulungan kertas bertuliskan nomor urut. Masing-masing pasangan calon memilih satu dari empat kendi.

Pleno terbuka itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil pengundian nomor urut yang telah didapatkan masing-masing paslon. (sab)

Empat Paslon Masih Bisa Digugurkan

Rabu, 14/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.