Senin, 22/01/2018

Angkutan Online Minta Tak Dibatasi

Senin, 22/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Angkutan Online Minta Tak Dibatasi

Senin, 22/01/2018

SAMARINDA - Penetapan aturan PM 108 tahun 2017 membuat pemerintah daerah membatasi beroperasinya ang­kutan online (daring). Keputusan inilah yang ditentang bagi para pelaku dan pengusaha transportasi berbasis dalam jaringan (daring).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim sudah bertemu bersama seluruh pengusahan angkutan daring, belum lama ini. Menanggapi aturan yang baru ini, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim, Albert Apesiagian meminta seluruh driver di Kaltim dapat diakomodir. Artinya, pembatasan bagi pelaku usaha jasa transportasi ini tidak di pangkas.

“Sebab banyak driver yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama bukan sampingan. Jadi kalau bisa kuota di Kaltim ini harusnya ditambah,” ujar Albert. 

Seperti diketahui, saat ini dalam surat edarannya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membatasi kuota kendaraan jasa transportasi daring hanya sampai 1.000 angkutan saja. Pertimbangannya adanya pembatasan ini untuk mengurangi gesekan-gesekan yang sering terjadi antara angkutan daring dengan angkutan konvensional.

“Sebenarnya kami sudah bersurat kepada Dishub Kaltim bahwa driver yang ada saat ini jumlahnya mungkin sampai 8.000 lebih harus diakomodir. Selain itu kami juga siap melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin beroperasi,” jelasnya.

Tak ingin berlama-lama, ia merencanakan Senin (22/1) hari ini segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan stiker dari Dishub Kaltim. “Persoalannya satu lagi yaitu soal stiker. Karena rekomendasi kami agar nantinya stiker yang ditempelkan tidak permanen. Sehingga saat driver berpergian jauh bersama keluarga, stiker bisa dilepas kembali. Senin nanti akan kami urus semuanya dan sebelum 1 Februari, semua sudah tuntasm” bebernya.

Terpisah Kepala Dishub Kaltim, Salman Lumoindng mengatakan tengah bersiap-siap menggelar razia berupa operasi simpatik terhadap sejumlah angkutan daring yang belum berizin.

“Semua angkutan daring di sini tidak ada yang memiliki izin beroperasi. Makanya nanti 1 Februari kami bersama kepolisian akan menggelar razia. Setelah lewat dari tanggal 15 Februari. Kami akan terapkan sanksi tegas untuk mereka yng belum mengantongi izin,” tutup Salman. (ms)


Angkutan Online Minta Tak Dibatasi

Senin, 22/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.