Kamis, 07/12/2017

Jaksa Tak Beber Abun Terlibat Pemerasan

Kamis, 07/12/2017

Terdakwa: Hery Susanto Gun alias Abun saat sidang perkara tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Ne­geri Samarinda.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jaksa Tak Beber Abun Terlibat Pemerasan

Kamis, 07/12/2017

logo

Terdakwa: Hery Susanto Gun alias Abun saat sidang perkara tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Ne­geri Samarinda.

SAMARINDA - Sidang lanjutan perkara kekerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Aliasyah alias Elly digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (6/12). Agenda sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan terdakwa. Sidang yang digelar Selasa sore itu, JPU hanya membacakan empat halaman untuk masing-masing terdakwa.

Dalam nota replik jaksa, tak dijelaskan secara rinci keterlibatan Abun dalam tindak pidana kekerasan saat memungut retrebusi parkir di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda. Jaksa justru menjelaskan adanya peneri­maan uang mencapai Rp1,250 miliar yang diberikan KSU Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) kepada Abun.

Dalam nota replik itu jaksa mengungkap Elly, manajer KSU PDIB atas kuasa dari Abun menarik retrebusi parkir dengan cara meminta pungutan secara ilegal terhadap setiap truk yang melewati jalan masuk pelabuhan.

“Sejak dibangunnya TPK Palaran retrebusi Rp6.000, dan pada tahun 2014, Rp10 ribu. Tiga bulan kemudian Elly yang merupakan wakil dari KSU PDIB menaikkan uang pungutan menjadi Rp20 ribu untuk setiap truk yang melintas,” kata Reza Pahlepi, JPU dalam sidang, Rabu (6/12).

Selain itu jaksa membeber adanya aliran dana dari KSU PDIB senilai Rp1,250 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer sebanyak lima kali.

Rinciannya, pada Senin, 2 November 2015 menerima dari Koperasi KSU PDIB Rp250 juta cash. Selanjutnya pada 6 Januari 2015 menerima Rp300 juta juga cash. Pemberian ketiga pada 13 Juli 2015 menerima transfer Rp300 juta yang masuk ke rekening Abun. Transaksi keempat juga melalui transfer pada 2 November 2015 Rp250 juta, dan terakhir pada 27 Mei 2016 Abun disebutkan menerima uang Rp100 juta.

Selanjutnya dalam nota replik jaksa membeber bukti bahwa Abun merupakan bagian dari koperasi yang masih tercatat dalam struktur koperasi dengan kapasitas Pengawas (ketua) yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban Rapat Akhir Tahun (RAT) juga menyebut Abun terdaftar sebagai pengurus dalam company profil yang tercantum dalam akta pendirian juga akta perubahan.

“Berdasarkan uraian tersebut maka menurut hemat kami terdakwa (Abun) telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dalam surat tuntutan pada 29 November 2017, dalam arti terdakwa secara insyaf telah melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP joPasal 55 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 (1) KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum,” sebut Reza.

Usai membacaan replik, Kuasa Hukum Abun, Deni Ngari tak membalas. Deni tak membacakan replik karena replik dinilainya masih sama dengan tuntutan jaka sebelumnya. “Kami tetap pada pendirian kami dalam pembelaan, dupliknya cukup pada pembelaan saja,” kata Deni.

Dalam pembelaan sebelumnya, Deni membantah seluruh tuntutan jaksa. Termasuk adanya aliran dana yang disebutkan JPU. Menurut Deni, sesuai pengakuan saksi selama persidangan Abun sama sekali belum menerima keuntungan dari koperasi. Dana yang diberikan koperasi tak lain adalah pengembalian modal yang sebelumnya dikucurkan Abun kepada koperasi. “Itu terungkap dalam persidangan, saksi yang mengungkap itu. Jadi sampai sekarang, koperasi itu terhitung masih punya utang,” kata Deni.

Sebelumnya, Pengamat Hukum pidana DR Ivan zaelani menyatakan seharusnya jaksa bisa membuktikan unsur pidana primernya, yakni kekerasan yang dilakukan terdakwa. Setelah terbukti, jaksa bisa menghubungkan dengan ancaman lainnya yakni tindak pidana pencucian uang.

“Misalnya pemerasan, buktikan pemerasan dulu baru kaitkan dengan pencucian uang,” kata Ivan belum lama ini.

Ivan juga merasa curiga dengan ancaman jaksa terhadap pasal kekerasan sehingga menuntut terdakwa dengan 10 tahun penajara. 

“Kalau pasal pemerasan maksimal 9 tahun, kalau 10 tahun tak realistis, memang itu jadi kewenangan jaksa,” kata dia.

PAda waktu bersamaan, jaksa juga membacakan replik untuk terdakwa Elly.

Usai sidag replik, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa. “Sidang dilanjutkan Selasa, 12 Desember 2017 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim, AF Joko Sutrisno yang didampingi hakim anggota Burhanuddin dan Hendry Dunant. (rs/fir)


Jaksa Tak Beber Abun Terlibat Pemerasan

Kamis, 07/12/2017

Terdakwa: Hery Susanto Gun alias Abun saat sidang perkara tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Ne­geri Samarinda.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.