Rabu, 06/12/2017

Abun Minta Dibebaskan dari Semua Tuntutan

Rabu, 06/12/2017

Pledoi Abun: Sasana sidang pembelaan terdakwa Abun di PN Samarinda, Selasa (5/12). Abun meminta dibebaskan dari semua tuntutan karena tak terbukti melakukan TPPu dan kekerasan di Pelabuhan Palaran.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Abun Minta Dibebaskan dari Semua Tuntutan

Rabu, 06/12/2017

logo

Pledoi Abun: Sasana sidang pembelaan terdakwa Abun di PN Samarinda, Selasa (5/12). Abun meminta dibebaskan dari semua tuntutan karena tak terbukti melakukan TPPu dan kekerasan di Pelabuhan Palaran.

SAMARINDA - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kekerasan dengan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (5/12). Sidang kali ini digelar terpisah dengan terdakwa lainnya, Noor Aliansyah alias Elly, Manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) di pelabuhan peti kemas Palaran, Samarinda.

Dalam kesempatan ini Abun tak membacakan pedoinya melainkan hanya menyerahkan berkasnya kepada majelis hakim. Justru Kuasa Hukum Abun, Deny Ngari dan Ario Widi Prasetyo yang memanfaatkan kesempatan pembelaan. Keduanya membacakan pembelaaan setebal 43 halaman yang mengupas seluruh fakta persidangan.

Dalam pembelaannya Deny banyak analisa yuridis dengan mengacu pada fakta persidangan dari penuturan saksi hingga saksi ahli meringankan terdakwa. Dia menilai selama persidangan tak ada sama sekali terungkap adanya keterlibatan kliennya dalam tindak kekerasan fisik maupun psikis. “Kami minta klien kami, saudara Hery Susanto Gun alias Abun dibebaskan karena tak terbukti melakukan kekerasan fisik maupun psikis,” kata Deny saat membacakan pembelaannya.

Menurut dia dari saksi-saksi yang dihadirkan sama sekali tak ada yang mengaku Abun melakukan apalagi turut serta melakukan kekerasan. Begitu pula landasan yang dipakai jaksa tak ada yang menyatakan adanya kekerasan. Dalam fakta persidangan juga tak ada terungkap ada laporan kekerasan fisik dan psikis.

“Kalau ada unsur kekerasan setidaknya ada yang mengalami trauma, tapi ini kan tak ada,” jelas Deny usai sidang.

Soal pasal yang dijeratkan turut serta, Deny juga menyatakan ini tak terbukti. Menurut dia, keterangan saksi di persidangan ada yang menyatakan jika Abun tak pernah ada di lokasi pelabuhan peti kemas terlebih saat peristiwa terjadi. “Memang kadang-kadang pak Abun ke lokasi tapi kan dia hanya meninjau pekerjaan, tak ada sama sekali kalien kami ikut mengancam,” kata dia.

Soal keterlibatan Abun menginstruksikan juga dibantah Deny. Dari penuturan saksi selama persidangan sama sekali tak terungkap keterlibatannya. Abun kata dia sama sekali tak berurusan dengan KSU PDIB karena sudah diserahkan seluruhnya pengelolaan kepada ketua koperasi.

Menyangkut TPPU, Deny tegas menyatakan kliennya sama sekali tak pernah menerima sejumlah uang dari keuntuingan koperasi. Yang ada, justru koperasi yang memiliki utang dengan Abun. Karena dalam persidangan terungkap Abun memberikan sejumlah uang Rp2 miliar sebagai modal awal koperasi simpan pinjam.

“Yang ada sampai sekarang koperasi masih utang, karena belum seluruhnya dikembalikan,” kata dia.

Atas semua pembelaan kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) kurang cermat menjerat Abun dengan KUHP pasal 368 ayat 1 tentang kekerasan jo pasal 55 turut serta melakukan kekerasan. Begitu pula dengan UU 8/2010 tentang TPPU.

“Jaksa pakai dakwaan alternatif tapi dalam tuntutan tunggal inikan tak profesional, disisi lain tuntutannya berat. Pelaku kekerasan saja tuntutannya tak seberat itu, ini ketinggian tuntutannya,” kata Deny.

Setelah kuasa hukum rampung membacakan pembelaan, Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno yang didamping anggotanya Burhanuddin dan Hendry Dunant menawarkan kepada JPU untuk mengagendakan pembacaan replik (jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya).

“Kami beri kesempatan pembacaan replik besok, Rabu, 6 Desember 2017 kepada penggugat,” kata Joko Sutrisno yang disanggupi oleh Reza Pahlevi, salah satu JPU.

Dengan demikian sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik digelar hari ini, Rabu (6/12) di PN Samarinda.

Sperti diberitakan sebelumnya, Abun dituntut 10 tahun penjara oleh JPU atas TPPU dan kekerasan oleh KSU PDIB di pelabuhan peti kemas Palaran, Samarinda. Selain Abun, terdakwa lainnya Elly dituntut 6 tahun.

Kepada awak media usai sidang, Abun menyatakan sengaja tidak membacakan tapi hanya menyerahkan berkas pembelaannya kepada majelis hakim karena tak ada dalam pembelaannya menyangkut materi perkara. Abun mengaku dalam berkas pembelaannya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada mejelis hakim juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya membela secara agama saja, saya minta adili dengan seadil-adilnya, saya minta kalau tak salah jangan dipaksakan.

 Kalau memang salah, saya terima hukuman tapi kalau tak salah saya tak terima. Saya tak mau di dzolimi, 

fakta sidang sudah tak membuktikan,” kata Abun. (rs/fir)

Abun Minta Dibebaskan dari Semua Tuntutan

Rabu, 06/12/2017

Pledoi Abun: Sasana sidang pembelaan terdakwa Abun di PN Samarinda, Selasa (5/12). Abun meminta dibebaskan dari semua tuntutan karena tak terbukti melakukan TPPu dan kekerasan di Pelabuhan Palaran.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.