Senin, 29/01/2018

Rokok Elektrik Dicukai 57 Persen

Senin, 29/01/2018

Foto: Republika.co.id

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rokok Elektrik Dicukai 57 Persen

Senin, 29/01/2018

logo

Foto: Republika.co.id

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengenakan tarif cukai untuk rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Cairan rokok elektrik sebagai produk hasil pengolahan tembakau dinilai sama bahayanya dengan rokok konvensional.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Sunaryo mengatakan, cukai vape ditetapkan sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Itu berlaku bagi semua produk olahan tembakau, domestik atau impor. Pengenaan cukai itu untuk mengendalikan konsumsi (karena dianggap berbahaya),” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/1).

Dia mengklaim, angka 57 persen itu didapat dari hasil kajian dan perhitungan matang. Cukai rokok elektrik ini diberlakukan berdasarkan empat hal. Poin pertama terkait pengendalian konsumsi, peredaran barang yang perlu diawasi, dampak negatif dari barang tersebut dan barang yang perlu pembebanan ke utang negara.

Sunaryo juga menyebut sekira 60 persen produk cairan vape yang beredar di pasaran berasal dari luar negeri atau impor. Rencananya, produk olahan tembakau berupa cairan dari luar ini juga akan dikenakan bea masuk.

Namun, kata dia, saat ini aturan tersebut sedang digodok di Kementerian Perdagangan. Sunaryo menyebut, pengenaan bea masuk vape impor untuk memproteksi produsen cairan vape dalam negeri yang terus menggeliat beberapa tahun terakhir.(rol)


Rokok Elektrik Dicukai 57 Persen

Senin, 29/01/2018

Foto: Republika.co.id

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.