Selasa, 12/09/2017

Parah, Istri Dijual lalu Dieksekusi Rame-rame

Selasa, 12/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Parah, Istri Dijual lalu Dieksekusi Rame-rame

Selasa, 12/09/2017

logo

SURABAYA - Polisi membongkar praktik perilaku seks menyimpang yang dibisniskan. Pelakunya adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka melakukan hubungan seksual secara berempat (foursome).

 

Sang suami menjual istrinya kepada dua orang pria. Praktik menyimpang itu dibongkar polisi di sebuah hotel di kawasan Tegalsari.

 

"Perilaku seks tersangka ini menyimpang, yakni dengan foursome. Praktik ini dilakukan sekaligus ingin mengeruk keuntungan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Senin (11/9) lalu.

 

Anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendapatkan informasi adanya aksi kegiatan seks menyimpang (foursome) yang dilakukan suami istri di sebuah hotel di kawasan Tegalsari, Surabaya, pada akhir Agustus 2017 lalu.

 

Petugas yang dipimpin Kanit III Kompol Edy Herwiyanto melakukan penggerebekan di salah satu kamar di hotel tersebut. Saat digerebek, di kamar tersebut terdapat empat orang yang terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Saat digerebek, mereka sedang melakukan praktik seksual menyimpang tersebut.

 

"Ada pasangan suami istri. Serta dua pria pelanggan," tambah Kasubdit IV Renakta AKBP Rama Samtama Putra dilansir detikcom.

 

Keempat pelaku foursome itu pun digelandang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Selvin Firnando alias Epin (25), warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sedangkan istri tersangka TS, serta kedua pria pelanggannya itu dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Epin yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (dtc)

Parah, Istri Dijual lalu Dieksekusi Rame-rame

Selasa, 12/09/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.