Rabu, 18/04/2018

Kemenag Kukar Usulkan Tambahan Insentif Penyuluh Agama

Rabu, 18/04/2018

Kepala kantor Kemenag Kukar, Fahmi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemenag Kukar Usulkan Tambahan Insentif Penyuluh Agama

Rabu, 18/04/2018

logo

Kepala kantor Kemenag Kukar, Fahmi

KORANKALTIM.COM,  TENGGARONG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara akan mengusulkan kenaikan insentif tambahan bagi tenaga penyuluh agama kepada Pemkab Kukar. Honor penyuluh agama saat ini terbilang kecil, yakni hanya Rp 500 ribu per bulan.

"Sejak empat tahun terakhir,  penyuluh agama mendapatkan honor Rp 500 per bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali melalui rekening," kata Kepala Kantor Kemenag Kukar, Fahmi kepada korankaltim.com, Rabu (18/4).

Menurut Fahmi honor sebesar itu berlaku se-Indonesia. "Tahun ini kita coba usulkan ke Pemkab Kukar agar para penyuluh agama bisa dibantu tambahan insentif," katanya. 

Penyuluh agama di Kukar berjumlah 187 orang,  terdiri dari penyuluh agama Islam sebanyak 154 orang, Budhadan Hindu masing-masing  10 orang, bisa dan penyuluh agama Kristen 15 orang.

Mereka, lanjut Fahmi, bekerja maksimal membina umatnya masing-masing, kendati wilayah kerjanya jauh di dalam pelosok.

"Untungnya pembayaran melalui rekening, kalau  harus diambil ke kantor Kemenag Kukar di Tenggarong,  kasihan yang dari Tabang," katanya. 

Fahmi menjelaskan,  penyuluh agama dalam mengemban tugasnya  dibantu tokoh agama wilayah sekitar dan pengurus tempat ibadah. 

"Saling koordinasi dan komunikasi membuat aktivitas pembinaan umat lebih ringan,  dan menjadi tanggung jawab bersama," pungkasnya. (*)


Penulis   : Andriansjah

Editor      : Supiansyah

Kemenag Kukar Usulkan Tambahan Insentif Penyuluh Agama

Rabu, 18/04/2018

Kepala kantor Kemenag Kukar, Fahmi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.