Rabu, 18/04/2018

Awas, Peminta Sumbangan Atas Nama Masjid

Rabu, 18/04/2018

Jamiatul Khair Daik, (Kepala Dinas Sosial Kutim).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Awas, Peminta Sumbangan Atas Nama Masjid

Rabu, 18/04/2018

logo

Jamiatul Khair Daik, (Kepala Dinas Sosial Kutim).

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Modus baru penipuan marak di Kutai Timur yaitu meminta sumbangan dengan mengatasnamakan masjid atau pesantren. Oknum peminta sumbangan mendatangi setiap rumah, ada meminta bantuan seikhlasnya namun ada juga yang meminta dengan menyebut nominal tertentu.

Terkait hal ini, Pemkab Kutim mengimbau masyarakat agar tak melayani. "Sama halnya pengemis,  yang meminta bantuan mengatasnamakan masjid juga dilarang untuk diberi karena pemerintah sudah memberikan bantuan untuk semua masjid-masjid di Kutim," tegas Kepala Dinas Sosial Kutim, Jamiatul Khair Daik.

Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan. Dan Pasal 59 ayat 1 setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49,  pasal 51 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda 50 juta. (*)

 

Penulis Yuli

Editor: Aspian

Awas, Peminta Sumbangan Atas Nama Masjid

Rabu, 18/04/2018

Jamiatul Khair Daik, (Kepala Dinas Sosial Kutim).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.