Jumat, 13/04/2018

Kampanye Anti SPPD Bodong di Fisipol Unikarta

Jumat, 13/04/2018

Toni Nurhadi, (Dekan Fisipol Unikarta).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kampanye Anti SPPD Bodong di Fisipol Unikarta

Jumat, 13/04/2018

logo

Toni Nurhadi, (Dekan Fisipol Unikarta).

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Banyak cara untuk melakukan korupsi, salah satunya adalah membuat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) palsu alias bodong. Menghindari terjadinya kasus korupsi yang biasa terjadi di lingkup pemerintahan negeri ini,  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kartanegara (Fisipol Unikarta) Jumat (13/4) pagi tadi menggelar kampanye anti SPPD bodong.

Dekan Fisipol Unikarta,  Toni Nurhadi kepada korankaltim.com menjelaskan, pembuatan SPPD bodong kerap dilakukan aparatur pemerintah ke mahasiswa Unikarta padahal hal itu merupakan tindak korupsi tanpa disadari.

"Kami mengkampanyekan gerakan menghindari SPPD bodong secara rutin ke mahasiswa karena SPPD bodong bagian dari korupsi yang harus dihindari dan dicegah dan parahnya ini sudah menjadi budaya birokrasi di indonesia, " papar Toni.

SPPD bodong sendiri kerap dilakukan dengan berbagai modus,  ada yang menggunakan nama orang lain padahal orang yang tertera di SPPD tidak berangkat, dengan kesepakatan berbagi uang SPPD. Modus lainnya,  waktu perjalanan dinas tertera di SPPD empat hari,  realisasinya hanya satu hari. “Cara menghindari SPPD bodong bisa dengan menggunakan sistem keuangan IT. Kami kampanyekan ini kepada mahasiswa agar saat nanti mahasiswa kami menjadi aparatur pemerintah di kabupaten, kecamatan atau desa sudah tertanam SPPD palsu bagian dari korupsi” tegasnya. (*)

 

Penulis : Andriansjah

Editor: Aspian

Kampanye Anti SPPD Bodong di Fisipol Unikarta

Jumat, 13/04/2018

Toni Nurhadi, (Dekan Fisipol Unikarta).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.