Rabu, 11/04/2018

Kuasa Hukum Yakin Mujakir Junaidi Divonis Bebas

Rabu, 11/04/2018

ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yakin Mujakir Junaidi Divonis Bebas

Rabu, 11/04/2018

logo

ilustrasi

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kuasa Hukum Mujakir Junaidi,  PNS Satpol PP Kukar yang didakwa memiliki senjata api, Oki M Alfiansyah yakin kliennya divonis bebas pada sidang sidang Kamis (12/4) besok, di Pengadilan Negeri Tenggarong.

"Vonis hakim pasti akan bersifat adil terhadap klien kami Mujakir Junaidi," kata Oki kepada korankaltim.com, Rabu (11/4).

Mujakir  dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  atas kepemiliki senpi. Ia telah mengajukan pledoi atau pembelaan atas apa yang didakwakan kepadanya.

"Itu pistol mainan yang biasa dimainkan oleh anak klien kami, saksi ahli senjata yang dihadirkan juga menyebut pistol mainan, sudah sangat jelas apa yang dituduhkan tidak terbukti," tegasnya.

Terdakwa yang sebagai pengurus musala di Setkab Kukar ini ditangkap Densus 88 pada Desember 2017 lalu karena dicurigai sebagai teroris. Dalam penyelidikan, apa yang dicurigai itu tidak terbukti sehingga ia hanya disangkakan UU Darurat atas kepemilikan senpi.


Penulis : Andriansjah

Editor    : Supiansyah

Kuasa Hukum Yakin Mujakir Junaidi Divonis Bebas

Rabu, 11/04/2018

ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.