Rabu, 11/04/2018
Rabu, 11/04/2018
ilustrasi
Rabu, 11/04/2018
ilustrasi
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kuasa Hukum Mujakir Junaidi, PNS Satpol PP Kukar yang didakwa memiliki senjata api, Oki M Alfiansyah yakin kliennya divonis bebas pada sidang sidang Kamis (12/4) besok, di Pengadilan Negeri Tenggarong.
"Vonis hakim pasti akan bersifat adil terhadap klien kami Mujakir Junaidi," kata Oki kepada korankaltim.com, Rabu (11/4).
Mujakir dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemiliki senpi. Ia telah mengajukan pledoi atau pembelaan atas apa yang didakwakan kepadanya.
"Itu pistol mainan yang biasa dimainkan oleh anak klien kami, saksi ahli senjata yang dihadirkan juga menyebut pistol mainan, sudah sangat jelas apa yang dituduhkan tidak terbukti," tegasnya.
Terdakwa yang sebagai pengurus musala di Setkab Kukar ini ditangkap Densus 88 pada Desember 2017 lalu karena dicurigai sebagai teroris. Dalam penyelidikan, apa yang dicurigai itu tidak terbukti sehingga ia hanya disangkakan UU Darurat atas kepemilikan senpi.
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.