Rabu, 11/04/2018
Rabu, 11/04/2018
Emdy Sulistiyono/Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kukar.
Rabu, 11/04/2018
Emdy Sulistiyono/Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kukar.
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Di awal 2018 ini, sebanyak 176 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemkab Kutai Kartanegara dinonaktifkan.
Menurut Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kukar, Emdy Sulistiyono penonaktifan itu bisa disebabkan beberapa hal. Seperti penerima PBI meninggal dunia atau dinyatakan telah mampu.
"Bisa jadi yang bersangkutan telah meninggal dunia atau sudah dinyatakan mampu, yang namanya orang kan kita nggak tau. Bisa aja ketimpa rejeki dadakan," katanya kepada korankaltim.com, Rabu (11/4).
Selain itu, ada juga peserta yang dinonaktifkan karena berpindah kelas. Dari kelas III yang dijamin pemerintah ke kelas yang lebih tinggi. "Misalnya ada peserta PBI di fasilitas kelas III, terus datang anaknya dari Jawa memindahkan pasien tersebut ke kelas II, maka BPJS PBI dinyatakan gugur," ungkapnya.
Karena itu, agar peserta BPJS itu tidak dinonaktifkan, ia
menyarankan kepada peserta yang tergolong tidak mampu agar tidak pindah kelas.
Penulis : Reza
Fahlevi
Editor :
Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.