Senin, 09/04/2018
Senin, 09/04/2018
ilustrasi
Senin, 09/04/2018
ilustrasi
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Aksi pencabulan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara makin marak terjadi. Buktinya, pekan lalu, Polsek Muara Kaman mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana asusila.
Kedua pelaku adalah Hamdi (36), warga Desa Teratak, Muara Kaman dan Hamzah (34) warga Kelurahan Ambarang Laut, Kecamatan Samboja yang berdomisili di Muara Kaman sebagai pekerja swasta.
Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan mengatakan, tersangka Hamid melakukan pencabulan terhadap Ca (14), siswi SMP di Muara Kaman. "Kejadian ini dilakukan tersangka pada 4 April 2018 lalu," katanya.
Aksi pencabulan ini dilakukan Hamid dengan mencium dan meraba tubuh korban. "Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban kemudian memberitahu orangtuanya," katanya.
Aksi pencabulan lebih tragis dilakukan Hamzah, sebab korbannya baru berusia 7 tahun pada 5 April 2018 lalu di salah satu area perkebunan sawit di Muara Kaman. Sebut saja korban bernama Bunga.
Pencabulan ini dilakukan tersangka dengan lebih dahulu memperlihatkan video porno pada korban.
Usai berbuat tak senonoh, tersangka kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu.
"Karena lugu, korban bercerita pada orangtuanya dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek," jelasnya.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolsek Muara Kaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Penulis : Amien
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.