Senin, 09/04/2018
Senin, 09/04/2018
Suasana pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Berau. Foto : INDRA/KORANKALTIM.COM
Senin, 09/04/2018
Suasana pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Berau. Foto : INDRA/KORANKALTIM.COM
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Program Pemerintah agar semua anak Indonesia memiliki kartu identitas anak (KIA) belum berjalan hingga sekarang. Pemerintah Kabupaten Berau masih terkendala dengan syarat 87 persen kecukupan anak yang memiliki Akte kelahiran.
"Hingga hari ini, berdasarkan syarat daerah wajib miliki 87 persen angka anak yang memiliki akte kelahiran. Berau baru mencapai sekitar 84 persen anak yang memiliki akte kelahiran. Jadi, kita targetkan Desember 2018 ini bisa terpacai. Sehingga, di 2019 mendatang, Berau sudah bisa menjalankan pemberlakuan KIA tersebut," kata Plt Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau Anwar kepada Korankaltim.com, Senin (9/4).
Untuk alat cetak, Berau tidak ada kendala setelah mendapat tambahan alat cetak yang awalnya hanya 3 saat ini ditambah satu menjadi empat. Sedangkan untuk anak yang wajib KIA itu usia 0 - 16 tahun. Untuk usia 5-16 tahun wajib menggunakan foto sambil menunjukkan data diri seperti akta kelahiran, kartu keluarga.
Fungsi KIA nasional, kata dia, untuk mengurus berbagai registrasi. Seperti untuk mendaftar sekolah, pembelian tiket transportasi. Serta menjadi syarat bagi usia yang wajib mulai urus KTP, peralihan ke 17 tahun. "KIA nasional dianggap KTP anak. Nanti kalau mau urus KTP, selain menunjukkan KK juga harus menunjukkan KIA," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.