Minggu, 08/04/2018
Minggu, 08/04/2018
Kajari Bontang , Agus Kurniawan SH
Minggu, 08/04/2018
Kajari Bontang , Agus Kurniawan SH
KORANKALTIM.COM ,BONTANG - Kasus dugaan korupsi terkait Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) memasuki babak baru. Dari hasil ekpose Kamis (5/4) lalu yang digelar Kejaksaan Negeri Bontang, ditetapkan mantan Direktur Utama Perusda AUJ atas nama Dandi sebagai tersangka, pada kasus persoalan penyertaan modal untuk Perusda AUJ, dimana diduga dana sebesar Rp.16,8 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perusahaan plat merah tersebut.
Menurut Kajari Bontang Agus Kurniawan SH, kepada harian ini Minggu (8/4) pagi tadi, Kejaksaan Bontang telah menetapkan status tersangka untuk Kasus Perusda AUJ kepada Dandi, yang selanjutnya tersangka tersebut diminta untuk cekal alias cegah tangkal untuk bepergian keluar Bontang. “Kami mintakan cekal serta status Dalam Pencarian Orang (DPO) untuk Dandi,” tegas Agus Kurniawan.(*)
Penulis: Cholisoh
Editor: Aspian
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.