Minggu, 08/04/2018

Mantan Dirut Perusda AUJ Tersangka

Minggu, 08/04/2018

Kajari Bontang , Agus Kurniawan SH

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mantan Dirut Perusda AUJ Tersangka

Minggu, 08/04/2018

logo

Kajari Bontang , Agus Kurniawan SH

KORANKALTIM.COM ,BONTANG - Kasus dugaan korupsi terkait Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) memasuki babak baru. Dari hasil ekpose Kamis (5/4) lalu yang digelar Kejaksaan Negeri Bontang, ditetapkan mantan Direktur Utama Perusda AUJ atas nama Dandi sebagai tersangka, pada kasus persoalan penyertaan modal untuk Perusda AUJ, dimana diduga dana sebesar Rp.16,8 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perusahaan plat merah tersebut.

Menurut Kajari Bontang Agus Kurniawan SH, kepada harian ini Minggu (8/4) pagi tadi, Kejaksaan Bontang telah menetapkan status tersangka untuk Kasus Perusda AUJ kepada Dandi,  yang selanjutnya tersangka tersebut diminta untuk cekal alias cegah tangkal untuk bepergian keluar Bontang. “Kami mintakan cekal serta status Dalam Pencarian Orang (DPO) untuk Dandi,” tegas Agus Kurniawan.(*)


Penulis: Cholisoh

Editor: Aspian

Mantan Dirut Perusda AUJ Tersangka

Minggu, 08/04/2018

Kajari Bontang , Agus Kurniawan SH

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.