Minggu, 08/04/2018
Minggu, 08/04/2018
Suasana bangunan yang ada si atas air ( istimewa)
Minggu, 08/04/2018
Suasana bangunan yang ada si atas air ( istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Bupati Berau Muharram menegaskan pembangunan resort sebagai salah satu destinasi wisata atas air, bukan kewenangan daerah.
Sesuai amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menuju ke laut ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Jadi, jika berbicara banyaknya Resort atau bangunan di atas permukaan air khususnya yang menuju ke laut langsung, daerah tak berwenang mengurus IMB-nya. Dengan demikian, kewenangan Pemkab Berau hanya pada bangunan yang berada di sisi darat saja,” ungkap Muharram.
Perlu diketahui juga, pemda diawal tahun 2018 ini telah memberikan sedikit toleransi dengan menerbitkan pemutihan IMB. Dengan tujuan, agar resort yang dibangun sebagian besar berada di sisi darat dan belum memiliki IMB bisa segera membuat IMB baru. Hal itu bisa menjadi dasar bagi pemilik resort untuk mengurus perizinan lainnya.
“Karena kalau tidak memiliki IMB, otomatis izin-izin yang lain tidak bisa diurus. Jadi kalau tidak dibantu dengan kebijakan itu, boleh jadi selamanya mereka tidak membayar pajak dan retribusi apa-apa,” pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.