Rabu, 07/03/2018
Rabu, 07/03/2018
Pelaku pencabulan di amankan. (Sardiman/korankaltim.com)
Rabu, 07/03/2018
Pelaku pencabulan di amankan. (Sardiman/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria bernama Parlan alias Alan (41) warga Jalan Slamet Ryadi, Kecamatan Sungai Kunjang, tega mencabuli anak kandungnya sendiri Jp (12). Akibat perbuatannya itu, Alan kini harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polsekta Sungai Kunjang.
Ia dibekuk polisi pada Minggu (4/3). Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno menuturkan, Alan pertama kali mencabuli anaknya layaknya melakukan hubungan layaknya suami isteri pada Desember 2017 silam.
Untuk melancarkan aksinya, Alan selalu mengambil kesempatan ketika sang isteri sedang tidak berada di rumah. “Jadi, isteri yang sekarang ini tinggal sama pelaku itu isteri kedua. Kalau isterinya itu tidak ada di rumah, disitulah pelaku melakukan pencabulan,” kata Suyatno.
Alan terhitung lima kali menjadikan darah daging dari isteri pertamanya itu sebagai pelampiasan nafsunya. “Setiap melakukan itu (mencabuli) dia selalu mengancam korban agar tidak menceritakan ke orang lain,” beber Suyatno. Alan terakhir kali menikmati tubuh molek putrinya itu pada Senin (26/2).
Setelah berbulan bulan memendam kisah kelam yang dilami, pada Sabtu (3/3), Jp akhirnya memberanikan diri untuk bercerita ke ibu tirinya mengenai perbuatan bejat sang ayah. “Setelah korban menceritakan ke ibunya kalau dia pernah dicabuli, pelaku langsung marah, mengamuk dan memukuli korban,” pungkasnya.
Kasus tersebut kemudian di laporkan ke kantor polisi oleh ibu tiri korban. “Usai memeriksa pelapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku kami tangkap di Jalan Pangeran Suryanata, saat itu dia berniat mau kabur ke Kalteng,” demikian Suyatno.
penulis : Sardiman
editor Bambang Irawan
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.