Selasa, 17/10/2017

Anggota Parpol Minimal 219 Orang

Selasa, 17/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota Parpol Minimal 219 Orang

Selasa, 17/10/2017

TANJUNG REDEB- Hingga pukul 17.00 Wita, pada Senin (16/10) yang merupakan hari terakhir buat penyerahan salinan KTA dan kopian e-KTP atau suket bagi Partai Politik ( Parpol) untuk bisa terdaftar mengikuti Pemilu 2019, KPU Kabupaten Berau baru menerima 12 Parpol dari 19 Parpol  yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Nana Mailina menjelaskan 12 Parpol yang telah menyerahkan berkas yaitu Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, PBB, PAN, Pelindo, PPP, Nasdem, Golkar, Garuda dan Berkarya.  Dari12 Parpol yang telah diterima berkasnya  sejak pendaftaran dibuka tanggal 3 Oktober lalu, telah melengkapi jumlah minimal anggota partai politik yang akan ikut pemilu 2019 adalah 219 orang.

“Penutupan pendaftaran di hari terakhir ini, KPU menunggu hingga pukul 00.00 malam ini. Akan tetapi, hingga pukul 17.00 wita, kita baru menerima 12 Parpol yang telah melakukan pendaftaran. Sehingga, kita di KPU tetap menunggu hingga malam nanti apakah 7 Parpol lainya seperti PIKA, PKPI, PBI, PKB, PPPI, Hanura dan Idaman akan melakukan penyerahan berkas yang telah ditetapkan. Dan jika hingga pukul 00.00 malam nanti tidak juga ada. Maka secara otomatis, Parpol terkait dinyatakan gugur dengan sendirinya untuk bisa mengikuti pemilu 2019 mendatang,”terang Nana di ruang kerjanya, Senin (16/10) .

Nana juga memberitahukan, untuk verifikasi parpol peserta pileg 2019 mendatang, KPU hanya akan memverifikasi ulang parpol peserta Pemilu 2014 yang akan kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara untuk parpol baru, selain dilakukan verifikasi administrasi, juga akan dilakukan verifikasi faktual.

“Partai yang pernah verifikasi faktual, tidak perlu diverifikasi lagi atau otomatis sebagai peserta pemilu 2019. Namun, partai-partai tersebut tetap diteliti secara administrasi. Verifikasi faktual akan dilakukan bagi parpol-parpol baru saja,” tambahnya.

Ditambahkannya, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 165/HK.03.1-Kpt/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi,  jumlah penduduk Kabupaten Berau yang menjadi acuan perhitungan jumlah minimal anggota parpol adalah sebanyak 219.263 orang.

“Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, syarat minimal jumlah anggota parpol adalah 1/1000 dari jumlah penduduk. Dengan jumlah penduduk acuan 219.263 orang, maka jumlah anggota parpol di Berau minimal 219 orang dan baru bisa dikatakan lengkap berkasnya,”pungkasnya.(ind)


Anggota Parpol Minimal 219 Orang

Selasa, 17/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.