Selasa, 17/10/2017

Kemendikbud Terapkan Dua Rapor Semester Depan

Selasa, 17/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemendikbud Terapkan Dua Rapor Semester Depan

Selasa, 17/10/2017

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan dua rapor pada semester II tahun ajaran 2017/2018. Hal itu menindaklajuti keluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan pemerintah mengutamakan penerapan dua rapot pada jenjang SD. Kendati demikian, ia mengatakan penerapan dua rapor dilakukan secara bertahap. Mendikbud mengatakan pemerintah mengeluarkan Perpres PPK pada awal September 2017. Kemendikbud, ia mengatakan, tengah menindaklanjuti perpres dengan merumuskan sejumlah kebijakan.

“Turunannya sudah dimintai pendapat dari masyarakat,” ujar dia, Senin (16/10).

Kemendikbud berencana menge-luarkan dua rapot siswa, yakni catatan kepribadian dan akademik. “Jadi itu semacam daftar kegiatan siswa yang sifatnya ekstrakulikuler,” ujar Muhadjir, Senin (21/8). Ia mengatakan rapor catatan kepribadian menjadi portofolio siswa terdata di data pokok pendidikan (Dapodik). Ia berujar setiap guru diwajibkan mencatat kepribadian atau karakter peserta didik dari jenjang SD hingga sekolah menengah.

Muhadjir mengatakan, skema catatan kepribadian siswa tengah digodok di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Rapot itu mencatat hal-hal istimewa, keahlian, dan catatan baik peserta didik. 

Ia menjelaskan langkah itu bertujuan menghindari kesalahpahaman kebijakan Kemendikbud, seperti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Mendikbud tidak menyebut kapan target waktu pembahasan turunan Perpres PPK selesai.

Mendikbud mengatakan pemerin-tah membahas sejumlah aturan turunan Perpres, seperti hari sekolah, beban kerja guru, petunjuk pelaksanaan penguatan karakter jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.(rol)


Kemendikbud Terapkan Dua Rapor Semester Depan

Selasa, 17/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.