Selasa, 17/10/2017

CPO Kaltim Tidak Boleh Keluar Daerah

Selasa, 17/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

CPO Kaltim Tidak Boleh Keluar Daerah

Selasa, 17/10/2017

SAMARINDA - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kabupaten Kutai Timur sudah ditetapkan sebagai kawasan industri dan pengolahan produk turunan kelapa sawit. Bahkan dipastikan dalam waktu dekat investor segera membangun tangki timbun crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa  sawit di KEK Maloy. Karenanya, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta Dinas Perkebunan melakukan koordinasi dengan seluruh perusahaan kelapa sawit agar produk mereka masuk ke Maloy.

Hal tersebut ditegaskan gubernur saat memimpin rapat percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional Industri di Kariangau Balikpapan, kawasan industri Bontang dan KEK Maloy di Ruang Rapat Tepian 1 Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim.

Menurut dia, selama ini produk kelapa sawit Kaltim kebanyakan dikirim keluar daerah bahkan sampai keluar negeri khususnya produk sawit di wilayah Kabupaten Berau yang dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan khusus. 

“Selain membuat Pergub. Kita juga memantapkan infrastruktur ke Maloy menuju kawasan tangki timbunnya. Pokoknya saya minta tidak ada lagi CPO yang keluar daerah selain ke kawasan Maloy,” tegasnya.

Disbun diminta segera menginformasikan kepada semua perusahaan perkebunan sawit agar tidak lagi membawa ataupun menjual produk sawitnya keluar dari Maloy. Soal bagaimana polanya nanti, Awang katakan hal itu bisa dibicarakan lebih tehnis. 

Yang pasti, semua pengusaha perkebunan sawit harus memanfaatkan kawasan ekonomi dan mengirimkan produk sawit mereka ke kawasan ekonomi ini.

Awang juga meminta Dinas PUPR Pera Kaltim agar memantapkan kondisi jalan sebagai aksesibilitas truk-truk pengangkut CPO ke Maloy.

 Termasuk Dinas Perhubungan agar segera membuat rambu-rambu maupun sarana lainnya demi kemudahan distribusi CPO ke kawasan industri sebab ada beberapa jalur menggunakan jalan umum. Gubernur meminta Dishub mengatur kendaraan pengangkut ataupun truk-truk pengangkut CPO selain tidak menyalahi aturan juga tidak melebihi kapasitas jalan yang dilalui.

“Saya meminta OPD lintas sektor agar meningkatkan sinergi dalam percepatan pembangunan KEK khususnya infrastruktur terkait memudahkan distribusi CPO ke Maloy,” harap Awang Faroek.

Kecuali itu ia juga berharap agar  limbah cair kelapa sawit (POME) tidak dibuang atau dikirim keluar daerah tetapi dimanfatkan untuk biodiesel atau bahan baku pembangkit energi listrik.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Joko Setiono mengungkapkan kapasitas jalan di Kaltim termasuk jalur menuju maupun di dalam kawasan Maloy hanya maksimal 8 ton. (kgi)

CPO Kaltim Tidak Boleh Keluar Daerah

Selasa, 17/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.