Rabu, 14/06/2017

43 Barang Kedaluwarsa Disita di Tiga Kecamatan

Rabu, 14/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

43 Barang Kedaluwarsa Disita di Tiga Kecamatan

Rabu, 14/06/2017

logo

PENAJAM – Guna mengantisipasi distributor bahan makanan, makanan dan minuman kemasan, obat – obatan dan kosmetik yang nekat menjual produk kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi, maka Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal memperketat pengawasan dengan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) khusus.

Demikian diungkapkan, Kepala Diskukmperindag PPU, Sutrisno, kepada Koran Kaltim, Selasa (13/6). Dikatakannya, Sidak khusus itu dilakukan untuk menindak distributor nakal yang mengedarkan barang jualan sudah mendekati kedaluwarsa maupun tidak layak konsumsi. Sidak akan menyasar bahan makanan, minuman kemasan, obat – obatan keras dijual bebas dan juga kosmetik. Sidak akan dilakukan di wilayah pelosok – pelosok desa atau kelurahan.

“Meskipun belum pernah ditemui, namun indikasi itu mungkin saja ada, sebab upaya itu dilakukan agar distributor barang tidak mengalami kerugian walaupun harga jual barang tidak layak guna dan konsumsi itu dijual dengan harga murah,”katanya.

Menurutnya, daerah – daerah rawan barang kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi rata – rata berada di pelosok – pelosok desa. Pasalnya, masyarakat di daerah itu kurang memahami dan meneliti batas waktu penggunaan barang yang dibelinya. Apalagi harga jual barang itu lebih murah harga dari biasanya. 

“Kami akan dalami lagi. Ada dugaan barang yang telah  mendekati kedaluwarsa didistribusikan kembali oleh distributornya ke daerah - daerah pelosok desa di wilayah PPU terutama wilayah Kecamatan Sepaku dan sebagian Kecamatan Babulu,”tukasnya.

Ditegaskannya, apabila dalam Sidak khusus itu ditemukan ada distributor barang yang melempar barang kedaluwarsa, maka pihaknya akan memberikan sanksi pencekalan. Bahkan melaporkannya kepada kepolisian. 

Sutrisno mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menjadi konsumen yang cerdas dengan meneliti produk yang akan dibeli.

Baru-baru ini pihaknya melaksanakan Sidak di Kecamatan Babulu, Waru dan Kecamatan Sepaku. Hasilnya ditemukan sebanyak 43 jenis bahan makanan kemasan kedaluwarsa. Terbanyak ditemukan di Kecamatan Babulu. “Sebagian kita sita dan sisanya kita minta agar pedagangnya mengembalikan ke distributor. Barang yang kami sita segera dimusnahkan,”tukas Sutrisno. (nav) 


43 Barang Kedaluwarsa Disita di Tiga Kecamatan

Rabu, 14/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.