Rabu, 14/06/2017

Jasmin : Jangan Persulit Anak Bersekolah

Rabu, 14/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jasmin : Jangan Persulit Anak Bersekolah

Rabu, 14/06/2017

TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau memiliki gagasan untuk mengadakan tes urine bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk bisa masuk ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini diakukan untuk memastikan calon pelajar tersebut bebas dari Narkoba.

Rencana ini mendapat tanggapan serius dari anggota DPRD Berau, komisi II, Jasmin Hambali.  Ia  mengatakan memang bagus aturan tes urine ini namun konsepnya harus dimatangkan terlebih dahulu, bukan langsung dadakan, karena rumah sakit di Berau hanya dua yakni RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb serta Rumah Sakit Pratama di Talisayan. Selain itu banyak pelajar dari kampung yang jauh dari kedua rumah sakit tersebut melaksanakn tes urine.  “Jangan dipersulitlah anak-anak mau sekolah, jangan sampai aturan yang dibuat ini malah menyusahkan masyarakat, seperti contoh di Berau. Sekarang bagaimana kalau  yang melakukan tes urine, rumah mereka jauh dari RSUD, apalagi sampai ada yang menjadi korban,” ujarnya Selasa (13/6).

 Jasmin menambahkan, mengapa tidak dari Dinas Pendidikan mengadakan tes urine di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat, jadi bagi pelajar yang ingin tes urine tidak perlu jauh-jauh datang, dan tidak mungkin juga kedua rumah sakit tersebut mengcover ribuan calon peserta didik.  “Coba bayangkan seperti mereka yang tinggal jauh dari rumah sakit ini kan kasihan.  Selain harus membayar uang tes berjumlah Rp 105 ribu, belum lagi uang yang teransportasi yang digunakan, apalagi kalau mereka sampai menginap misalkan hari itu tidak sempat  dikarenakan  antri, ini kan ongkos yang dikeluarkan bertambah besar,” tegasnya.

Pada dasarnya filosofi pelayanan ini dibentuk untuk mempermudah bukan malah sebaliknya mempersulit.  Tidak hanya itu, ia juga menghubungkan perihal tersebut dengan  aturan UUD 23 tahun 2014 dimana sebagian dinas yang semestinya menjadi kewenangan daerah kini diambil alih oleh Provinsi. “ Sama lah seperti dinas-dinas sekarang izin ada di provinsi di antaranya pertambangan dan sebagainya. Logikanya saja yah, lokasinya di sini masa izinya harus ke provinsi, karena orang yang mengetahui pastikan orang di daerah itu sendiri, bukan orang provinsi,” pungkasnya. (mh216)

Jasmin : Jangan Persulit Anak Bersekolah

Rabu, 14/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.