Senin, 31/07/2017

Buang Limbah ke Sungai, Moulding Kayu Ditegur DLHD

Senin, 31/07/2017

Tim DLHD melakukan inspeksi ke unit usaha moulding kayu di kawasan Pulau Betung Desa Malinau Hulu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Buang Limbah ke Sungai, Moulding Kayu Ditegur DLHD

Senin, 31/07/2017

logo

Tim DLHD melakukan inspeksi ke unit usaha moulding kayu di kawasan Pulau Betung Desa Malinau Hulu.

MALINAU – Tak hanya limbah perusahaan tambang, limbah dari unit-unit usaha pun diawasi ketat Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Malinau. Baik limbah yang masuk ke sungai maupun di darat. Senin (31/7), DLHD melakukan inspeksi ke beberapa unit usaha di kawasan Malinau Kota. Antara lain, unit usaha moulding kayu di Jalan Raja Pandita Pulau Betung Desa Malinau Hulu. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa unit usaha itu selalu membuang limbah ke sungai, DLHD Malinau bersama Satpol PP dan Kantor Perizinan Terpadu turun ke tempat usaha tersebut untuk melakukan pengecekan. 

“Kami mengecek, karena ada laporan dari masyarakat berikut bukti-buktinya,” ungkap Kepala DLHD, Frent Tomi Lukas saat berada di lokasi. 

Syamsudin, pemilik moulding tak bisa berkelit. Dia mengaku sering membuang limbah produksi ke Sungai Sesayap saat banjir. 

Karena itu, DLHD Malinau meminta pemilik usaha moulding kayu untuk menghentikan sementara kegiatan produksinya. 

“Selesaikan sisa pekerjaan yang sudah dipesan orang,  setelah itu stop sementara sambil memenuhi persyaratan-persyaratannya,” tegas Tomi. 

Dia menegaskan, pihaknya mengeluarkan surat teguran kepada pemilik untuk segera membuat pernyataan tidak akan melakukan pembuangan limbah produksi ke sungai. 

“Tidak hanya itu, semua kami awasi. Tindakan yang sama juga kami berikan pada unit usaha lain yang memang melanggar. Prinsipnya kami tertibkan supaya mereka beroperasi sesuai aturan dan mematuhi prinsip lingkungan serta memiliki perizinan yang lengkap,” ungkap Tomi.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan limbah tidak hanya ke sungai tetapj juga di darat. Meliputi seluruh unit usaha yang bergerak diberbagai bidang.

Sementara itu, Kepala Kantor Perizinan Terpadu, Tirussel STP meminta pemilik perusahaan tersebut dapat memperpanjang sejumlah persyaratan.

“Silahkan diselesaikan dulu. Kami tidak mempersulit. Justru kami dorong kegiatan ekonomi seperti ini. Yang penting dipatuhi segala persyaratannya,” ungkap Tirussel STP yang ikut melalukan inspeksi bersama Kepala Satpol PP dan Damkar, Marson R Langub.  (wh)


Buang Limbah ke Sungai, Moulding Kayu Ditegur DLHD

Senin, 31/07/2017

Tim DLHD melakukan inspeksi ke unit usaha moulding kayu di kawasan Pulau Betung Desa Malinau Hulu.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.