Minggu, 09/07/2017

Dua Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 09/07/2017

RESMI LAPORKAN: Forum Pemuda Peduli Malinau melaporkan BDMS secara resmi ke Polres Malinau Sabtu (8/7) malam, karena dinilai telah melanggar kesepakatan yang ditandatangani di akta notaris.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 09/07/2017

logo

RESMI LAPORKAN: Forum Pemuda Peduli Malinau melaporkan BDMS secara resmi ke Polres Malinau Sabtu (8/7) malam, karena dinilai telah melanggar kesepakatan yang ditandatangani di akta notaris.

MALINAU – Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) menyesalkan sikap PT Baradinamika Muda Sukses (BDMS) dan Mitra bara Adiperdana (MA) yang tidak mengindahkan kesepakatan, yang dibuat dihadapan notaris terkait pemberhentian kegiatan operasional tambang. Sebab, baru saja kesepakatan tersebut ditandatangani, ternyata BDM melakukan kegiatan pengangkutan batu bara (houling). 

Berang atas sikap BDMS/MA tersebut, FPPM pun melaporkannya ke Polres Malinau.

Laporan disampaikan ke Polres Malina, Sabtu (8/7). FPPM bersama LSM dan sejumlah OKP melaporkan perusahaan karena perusahaan dinilai melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani sehari sebelumnya. Dimana,  perusahaan diperbolehkan beraktifitas jika sudah ada rekomendasi dari DLHD. Dan rekomendasi tersebut mesti disampaikan ke FPPM.  Sementara, FPPM belum menerima atau mendapatkan tembusan rekomendasi DLHD tersebut. 

“Kami menganggap itu melanggar kesepakatan yang sudah dibuat di depan notaris. Karena itulah FPPM kemudian melaporkan perusahaan ke Polres atas tindakan pelanggaran tersebut. “ tegas Steven YL, perwakilan FPPM. 

Hal senada juga disampaikan anggota LSM Lintas Sembilan, Machmud Bali. Dia menegaskan bahwa perusahaan dilarang melaksanakan kegiatan penambangan batubara apabila belum mendapatkan rekomendasi dari DLHD. Walaupun DLHD telah menerbitkan rekomendasi tersebut, perusahaan tidak bisa langsung melaksanakan kegiatan penambangan, karena rekomendasi itu mesti disampaikan juga ke FPPM, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan.

“Intinya, jika mengacu pada kesepakatan, meskipun rekomendasi sudah ada mereka belum bisa bergerak. Karena, sesuai kesepakatan, rekomendasi dari DLDH tersebut juga dilaporkan kepada FPPM. Dan FPPM akan melakukan pengecekan ke lapangan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DLHD, Frent Tomi Lukas menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). “Rekomendasi belum kami keluarkan,” tegasnya. 

Soal aktifitas pertambangan, Tomi menegaskan bahwa itu bukan kewenangan DDLDH, tetapi kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). (wh)


Dua Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 09/07/2017

RESMI LAPORKAN: Forum Pemuda Peduli Malinau melaporkan BDMS secara resmi ke Polres Malinau Sabtu (8/7) malam, karena dinilai telah melanggar kesepakatan yang ditandatangani di akta notaris.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.