Jumat, 02/06/2017

PTPN XIII Tak Punya Wewenang

Jumat, 02/06/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

PTPN XIII Tak Punya Wewenang

Jumat, 02/06/2017

logo

ILUSTRASI

TANA PASER – Warga Desa Damit Kecamatan Paser Belengkong menginginkan pengembalian hak atas tanah ulayat masyarakat sekitar untuk dijadikan kawasan permukiman.

Lahan yang diminta dikembalikan itu berada di kiri-kanan ruas Jalan Penghubung Desa Sangkuriman-Bekoso yang merupakan lahan kebun inti PTPN XIII Long Pinang yang berstatus HGU. Izinnya pun masih sekitar 11 tahun lagi.

Dalam upaya menyalurkan aspirasinya, warga Desa Damit sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie. Telah digelar pula rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Paser.

Bahkan, keinginan warga Damit ini pun menjadi perhatian serius Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie. Bupati melakukan peninjauan khusus ke lokasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Aji Sayyid Fathur Rahman dan Kabag Pemerintahan dan Humas Setkab Paser M Tauhid pada Februari lalu.

Dalam peninjauan ke lokasi yang berjarak sekitar 5 Kilometer dari Tanah Grogot itu, bupati disertai sejumlah pimpinan instansi di lingkup Pemkab Paser. Diterima Camat Paser Belengkong Ibnu Mansyah bersama Danramil Paser Belengkong dan Kepala Desa (Kades) Damit Ali Maulana serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Damit.

Apa tanggapan PTPN? Dirut PTPN XIII Abdul Ghani menyampaikan, meskipun dikelola oleh PTPN, kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan lahan yang diminta, tetap berada pada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Pasalnya, lahan PTPN merupakan aset negara.

“Persoalan lahan ini prosesnya tidak gampang, karena ini kewenangan negara, yang berada pada Kemenkeu RI, bukan pada kami. Kenapa demikian, karena lahan PTP itu adalah tanah negara,” ungkap Abdul Ghani seusai penyerahan Sertifikat Lunas Kredit Kebun Plasma PTPN XIII di Pendopo Lou Bepekat, beberapa waktu lalu.

Diakuinya, PTPN XIII adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Karenanya, segala bentuk harta PTPN XIII merupakan harta negara atau aset negara.

“Karena tanah negara, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkannya. Kami hanya berwenang untuk mengawasi dan mengelolanya saja, makanya tidak berwenang untuk menyerahkannya,” sebutnya.

Kendati demikian, jika masyarakat sekitar ingin dibangunkan Balai Desa atau lainnya dapat menggunakan dana Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Ini sama seperti kejadian di Kalsel, ada salah satu Bupati disana yang ingin membuat jalan, tapi hingga sekarang belum keluar izin-nya dari pihak Kemenkeu. Namun, kalau masyarakat ingin membangun balai desa atau hal lainnya, bisa menggunakan anggaran CSR,” pungkasnya. (sur)


PTPN XIII Tak Punya Wewenang

Jumat, 02/06/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.