Kamis, 22/06/2017

Dishub Warning Motoris dan Pemilik Armada Sungai

Kamis, 22/06/2017

Ramlie

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Warning Motoris dan Pemilik Armada Sungai

Kamis, 22/06/2017

logo

Ramlie

SENDAWAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat memberi peringatan keras kepada motoris dan pemilik armada speedboat serta kapal motor (KM) yang beroperasi di perairan sungai Mahakam, serta penyeberangan sungai dan danau dalam wilayah Kubar, yang tidak memiliki kelegalan.

Motoris wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan speedboat serta kapal motor wajib mengantongi surat izin kelaikan berlayar. Segera dilakukan pemeriksaan ketat terhadap armada angkutan umum speedboat dan kapal motor yang akan berlayar mengangkut penumpang dari beberapa pelabuhan sungai di Kubar.

“Mereka tidak boleh membawa penumpang dan barang melebihi kapasitas, setelah pemeriksaan di pelabuhan,” terang Kepala Dishub Kubar Rakhmat didampingi Kabid Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ramlie kepada Koran Kaltim, Rabu (21/6).

Dia menambahkan, pengawasan diperketat menjelang dan sesudah Idulfitri, karena diyakini penumpang akan melonjak. Motoris dan armada yang tidak memiliki kelegalan termasuk izin

operasional, akan disanksi tegas.

“Untuk kapasitas penumpang tidak boleh mengambil di luar pelabuhan atau di jalan saat  dalam perjalanan. Jika tidak memiliki SIM dan sertifikat laik berlayar, dikenakan  sanksi administrasi dengan pencabutan izin operasional, serta SIM dan sertifikat untuk sementara waktu,” tambah

Ramlie.

Kasi ASDP Dishub Kubar, Ady Darmo menambahkan, proses sertifikasi armada speedboat dan kapal motor dengan kapasitas di bawah tujuh Gross Ton (GT) yang beroperasi di wilayah perairan daratan (sungai dan danau), merupakan kewenangan bupati. Sedangkan dari 7-300 GT merupakan kewenangan gubernur.

“Yakni pengawasan keselamatan, pengukuran kapal, penerbitan pass perairan daratan, pencatatan dalam buku register dan pass, pemeriksaan konstruksi, permesinan, perlengkapan kapal, penerbitan sertifikat keselamatan kapal, serta penerbitan dokumen pengawakan kapal,” ungkanya.

Ady Darmo menambahkan, setelah pemeriksaan lengkap terhadap armada angkutan dan pengemudi (motoris), barulah speedboat dan kapal motor bisa diberangkatkan mengangkut penumpang dari pelabuhan ketempat tujuan. Jika tidak sesuai dalam pemeriksaan, Dishub berhak

menghentikan keberangkatan angkutan tersebut.

“Setelah pemeriksaan memenuhi kelaikan berlayar, terakhir pemberian surat izin berlayar yang dilaksanakan oleh Dishub kabupaten/kota di tempat pemberangkatan untuk waktu 1x24 jam,” tuturnya.

Perlu diketahui, saat ini di Kubar untuk pelabuhan kabupaten khususnya di sungai Mahakam tempat keberangkatan speedboat dan kapal motor angkutan umum ada di Kecamatan Melak dan Tering yang akan dilakukan pengawasan ketat.

“Saat ini motoris dan armada dalam wilayah Kubar, sudah 75 persen memiliki kelegalan. Sedangkan

Speedboat dan kapal motor dari Mahulu, merupakan kewenangan Dishub Mahulu, meskipun untuk teknis pengukuran kapal motor masih diperbantukan ke Kubar,” paparnya.

Kadishub Rakhmat memaparkan, terhadap armada angkutan sungai dan danau (speedboat, kapal motor, dan feri penyeberangan) yang tidak melengkapi alat keselamatan, maka segera disetop

beroperasi. 

Menurutnya, Dishub akan mengambil ketegasan, hal itu menyangkut tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang. “Segera ditertibkan. Speedboat, kapal motor, dan feri penyeberangan

harus memiliki pelampung serta baju pelampung renang sesuai kapasitas penumpang. Harus memiliki radio, serta alat perbantuan keselamatan, juga alat pemadam kebakaran,” pupusnya. (imr)


Dishub Warning Motoris dan Pemilik Armada Sungai

Kamis, 22/06/2017

Ramlie

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.