Kamis, 18/01/2018

Dewan Desak Segera Perdakan Empat Desa Pemekaran

Kamis, 18/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dewan Desak Segera Perdakan Empat Desa Pemekaran

Kamis, 18/01/2018

TANJUNG SELOR – Hingga saat ini realisasi terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor belum berprogres banyak. Selasa malam (16/1), secara khusus terkait DOB kembali dibahas DPRD Bulungan bersama sejumlah pihak terkait,  Pemkab Bulungan dan tim presidium pembentukan DOB Tanjung Selor. 

Dalam kesempatan tersebut dibahas progres dan kendala yang dihadapi saat ini. Baik dalam hal persyaratan, ketentuan regulasi, hingga soal masih berlakukanya moratorium pemekaran desa sejak sekitar 2012 lalu. 

Mengenai pemekaran desa dan kelurahan menjadi bahasan paling serius, karena terbentuknya desa atau kelurahan menjadi syarat untuk bisa memekarkan kecamatan hingga tiga kecamatan untuk memenuhi syarat DOB Tanjung Selor, yang saat ini masih berstatus kecamatan.

Informasi yang dihimpun, baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Bagian Tapem, maupun Kecamatan Tanjung Selor, setidaknya sudah ada empat desa yang bisa dimekarkan, terlebih sudah ada proses dan usulan dari desa induknya. Yakni wilayah Kelurahan Tanjung Selor Timur, satu induk dan tiga pemekaran, kemudian, Kelurahan Tanjung Selor Hilir satu pemekaran. Hal itu juga dari segi kewilayahan dan syarat lainnya berdasarkan hasil kajian sebelumnya. 

“Ini komitmen kami di Dewan, bahwasannya kelurahan-kelurahan yang bisa dimekarkan, bersadarkan kajian yang pernah dilakukan Pemkab Bulungan bersama UB (Universitas Borneo) Tarakan. Maka untuk membentuk itu perlu Peraturan Daerah (Perda), otomatis daerah-daerah yang sudah dilakukan pengkajian dan bisa dimekarkan, kita minta itu segera dilegal formalkan dalam bentuk Perda,” ujar Ketua DPRD Bulungan, Syarwani ditemui usai pembahasan besama itu. 

Menurutnya dengan begitu, Bulungan sudah ada persiapan bagaimana memenuhi syarat administrasi maupun fisik untuk DOB itu sendiri. Dalam hal ini dirinya mendesak 2018 ini bisa sudah terealisasi, bahkan dirinya berharap pada agenda rapat paripurna sidang I DPRD hingga April mendatang hal ini menjadi salah satu pembahasannya. 

“Itu bisa disegerakan, karena sejuah ini yang dikatakan moratorium, saya juga belum mendapatkan sikap resmi pemerintah pusat yang melarang atau moratorium terkait desa dan kelurahan. Apakah itu hanya statemen secara lisan, karena yang kita tahu moratorim hanya ditingkat DOB, itu beda di tingkat desa dan kelurahan itu. Artinya ada ruang untuk kita. Tapi untuk menuju DOB perangkat diabwahnya harus siap, saya berasumsi tidak ada moratorium desa maupun kelurahan,” jelasnya. 

Lebih jauh dikatakan, penyiapan perangkat dibawah untuk bisa terbentuknya DOB baik, desa kelurahan maupun kecamatan itu harus segera direspons. Selain memanfaatkan hasil kajian yang sudah dilakukan, ada peluang yang bisa dimaksimalkan seperti adanya regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan,  yang merupakan implemetasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. dalam regulasi itu ada ruang di pasal 9 ayat 1dan 2 yang menyebutkan, pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah tertentu melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk membentuk kecamatan dengan mengecualikan persyaratan sebagaimana diamaksud pada pasal sebelumnya yaknid i pasal 3 tentang persyaratan pembentukan kecamatan. 

“Nah, ini memang perlu dikoordinasikan dengan gubernur. Karean jika mengacu ini ada pengecualian atau diabaikan dengan adanya penugasan dari gubernur. Ini peluang luang biasa tinggal kita maksimalkan, sebab hingga hari ini PP ini masih berlaku dan tidak dicabut. Jika ini dapat dilaksanakan, saya optimistis DOB kita dapat lebih dulu dari Malinau (DOB Kabudaya) dan Nunukan (DOB Krayan),” pungkasnya. (an)



Dewan Desak Segera Perdakan Empat Desa Pemekaran

Kamis, 18/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.