Selasa, 16/01/2018
Selasa, 16/01/2018
DITANGKAP: Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan Helyawan bersama barang bukti sabu.
Selasa, 16/01/2018
DITANGKAP: Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan Helyawan bersama barang bukti sabu.
SANGATTA – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kutim seakan akan tidak henti-hentinya terjadi. Contohnya pada Kamis (11/1) lalu, dimana tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan Helyawan (35), warga Jalan Desa Wahai Baru, Kecamatan Muara Wahai, Kutim.
Helyawan ditangkap lantaran mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Walet RT 15 Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kutim. sekitar jam 21.00 wita. Dari tangan Helyawan, petugas mengamankan 3 poket sabu berat 75,67 gram.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, tertangkapnya Helyawan berkat informasi dari masyarakat kalau di daerah Muara Wahau marak peredaran sabu.
“Informasinya di Muara Wahau marak peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah dikembangkan, ternyata informasi tersebut benar. Anggota kita langsung mengamankan pelaku di rumah kontrakannya,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 3 poket sabu ukuran sedang, yang disimpan dalam sebuah kotak kayu menyimpan peralatan perkakas, disembunyikan di bawah tangga rumah. petugas juga mengamankan yang sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Juga ditemukan beberapa bungkus plastik klip dan timbangan digital yang dilempar semak-semak di belakang rumah pada saat pengerebekan,” ujar Rauf. “Pelaku menjual sabu sudah empat bulan terakhir karena alasan ekonomi. Saat ini pelaku kita tahan dan kita lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,” pungkasnya. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.