Rabu, 10/01/2018

Pemkab Eksekusi Rumah Warga dan PKL

Rabu, 10/01/2018

DIBONGKAR - Sesuai kesepakatan, PKL akan dipindahkan ke Pasar Induk Imbayud Taka dan tanpa ada ganti rugi karena pemerintah akan menggunakan lahan tersebut ruang terbuka hijau.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Eksekusi Rumah Warga dan PKL

Rabu, 10/01/2018

logo

DIBONGKAR - Sesuai kesepakatan, PKL akan dipindahkan ke Pasar Induk Imbayud Taka dan tanpa ada ganti rugi karena pemerintah akan menggunakan lahan tersebut ruang terbuka hijau.

TANA TIDUNG- Rumah warga dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri disekitar Pasar Induk Imbayud Taka, Rabu (10/1) kemarin dieksekusi Pemkab. Pasalnya, lahan yang ditempati warga dan PKL itu adalah lahan Pemkab yang diberikan PT Inhutani seluas 56 Hektare (ha).

Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Pemkab, Sugeng Haryono, mengatakan, dari eksekusi ini tidak akan ada mendapatkan ganti rugi, kecuali jika menyangkut lahan yang ada tanam tumbuhnya.

“Pemukiman maupun lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kawasan Pasar Induk Imbayud Taka khususnya menempati jualan di pinggir jalan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman ini, karena saat itu adanya perbaikan dan pembenahan pasar akan tetapi setelah pasar sudah jadi dan siap ditempati mengapa PKL ini tidak lagi mau pindah ke lapak yang disiapkan didalam pasar?, makanya sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan antara pemerintah dengan pedagang bahwa mereka siap pindah kembali ke pasar tanpa adanya ganti rugi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Pemkab, Sugeng Haryono.

Sugeng mengakui tempat sementara yang disiapkan oleh Pemkab, ketika pembenahan pasar dilakukan sudah cukup karena pasar sudah maksimal dibenahi dan siap ditempati oleh PKL yang ada dipinggiran jalan tersebut, bahkan pemerintah telah menyurati sebanyak tiga kali kepada PKL untuk segera berpindah ke lapak-lapak yang disiapkan di pasar, meski pedagang mengelak dan beralasan bahwa berjualan didalam pasar, mereka tak mendapatkan penghasilan yang besar ketimbang berjualan ditempat yang saat ini akan dieksekusi.

“Eksekusi akan tetap dilakukan karena diatas lahan 56 Ha ini terdiri dari pemukiman dan rata-rata PKL sementara mereka membangun diatas lahan pemerintah tentunya konsekuensinya siap digusur sewaktu-waktu karena tidak adanya ijin, perencanaan pembukaan tata ruang hijau akan tetap dilakukan sebagai pembenahan wajah kota,” sambungnya.

Ia menilai bila pedagang ini mengelak tak mau pindah artinya pedagang sudah melanggar kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah dan pedagang itu sendiri, dengan alasan apapun pedagang wajib menjalankan kesepakatan dengan terbangunnya pasar maka sudah selayaknya mereka mengosongkan tempat jualan yang mereka tempati saat ini.

“Suka tidak suka, mau tidak mau pembongkaran tempat jualan akan tetap dilakukan dan khusus pedagang pindah ke pasar, dan untuk pembongkaran tempat jualan tidak adanya ganti rugi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah,”pungkasnya. (ifa)


Pemkab Eksekusi Rumah Warga dan PKL

Rabu, 10/01/2018

DIBONGKAR - Sesuai kesepakatan, PKL akan dipindahkan ke Pasar Induk Imbayud Taka dan tanpa ada ganti rugi karena pemerintah akan menggunakan lahan tersebut ruang terbuka hijau.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.