Rabu, 10/01/2018
Rabu, 10/01/2018
ISI LHKPN: Bupati Bulungan Sudjati dan Wakil Bupat Ingkong Ala turut mengisi data di E-LHKPN, ditegaskan itu kewajiban ASN.
Rabu, 10/01/2018
ISI LHKPN: Bupati Bulungan Sudjati dan Wakil Bupat Ingkong Ala turut mengisi data di E-LHKPN, ditegaskan itu kewajiban ASN.
TANJUNG SELOR – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban melakukan dan mengisi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN), yang saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi online. Tak terkecuali bagi para ASN di lingkup Pemkab Bulungan. Di mana setiap tahun di-update dan disesuiakan antara harta yang sudah tidak ada, maupun yang bertambah.
Bupati Bulungan, H Sudjati yang ditemui usai membuka acara sosialisasi cara pengisian E-LHKPN, Rabu (10/1) menegaskan, pengisian LHKPN ini merupakan kewajiban bagi ASN. Terlebih, persoalan ini juga menjadi sorotan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ASN merupakan bagian dari penyelenggara negara.
“Itu (pengisian LHKPN) wajib. Kalau ada perubahan dilaporkan lagi. Saya aja ini untuk jumlah gaji belum masuk, jadi data ulang. Tak perlu takut data kita, yang kita sampaikan. Itu hanya kita yang bisa mengakses,” ujarnya.
Ditegaskan bupati, kepada para pegawai diharuskan melaporkan semua jumlah kekayaan yang dimiliki. LHKPN juga bisa dimanfaatkan untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol. Menurutnya lagi, ini sejalan dengan amat Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, diperlukan berbagai upaya. Baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem diteksi dini bagi aparatur pemerintah khususnya pejabat penyelenggara negara, agar terhindar dari yang bisa mengarah dan diduga tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Melalui program yang bisa dilakukan lebih mudah melalui aplikasi e-LHKPN ini, bagi pejabat penyelenggara negara merupakan tindak lanjut dari program pencegahan melalui koordinasi supervisi dan pencegahan yang bertujuan.
Pendeteksian konflik kepentingan secara cepat antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi. Menguji integritas para penyelenggara negara, dan lain sebagainya. “Saya harap pegawai kita nanti bisa mengisi dengan jujur. Pengisian LHKPN adalah kejujuran, tentu saja jujur pada diri sendiri,” pungkasnya. (an)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.