Senin, 08/01/2018

Dokter Spesialis RSUD PPU Demo

Senin, 08/01/2018

TUNTUTAN: Spanduk berisi tuntutan para dokter spesialis di RSUD PPU.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dokter Spesialis RSUD PPU Demo

Senin, 08/01/2018

logo

TUNTUTAN: Spanduk berisi tuntutan para dokter spesialis di RSUD PPU.

PENAJAM-Sejumlah dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar aksi demontrasi. Itu terjadi lantaran belum diberikannya uang jasa pelayanan sejak Maret 2017 hingga Januari 2018 ini.

Direktur RSUD Kabupaten PPU, Jense Grase, menjelaskan bahwa surat keputusan oleh Bupati PPU Yusran Aspan telah terbit. Tetapi, sejumlah dokter spesialis di rumah sakit tersebut enggan hadir untuk mengatur skema nominal pemberian jasa.

“Ketika kami ingin membicarakan pembagiannya itu bagaimana, teman-teman tidak hadir, bagi saya mengacu dan menghormati keputusan Bupati,” papar Jense Grase ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/1).

Demo yang dilakukan di area rumah sakit itu tidak menggangu jalannya pelayanan medis. Para pegawai tampak membentangkan spanduk bertuliskan “kami tidak akan mogok, walau jasa kami tidak dibayar sejak Maret 2017”.

Jense menjelaskan, berdasarkan keputusan bupati, kepala daerah mengamanatkan kepada pimpinan RSUD Kabupaten PPU agar melakukan pembagian jasa pelayanan. “Saya bisa saja tetapkan sendiri, tapi saya tidak mau begitu, saya maunya demokratis bagaimana maunya teman-teman,” ungkapnya.

Menurut Grace, tuntutan para dokter itu merupakan permasalahan internal yang tidak perlu diumbar keluar. Skema pembagian jasa itu seharusnya sudah dibagikan, tetapi sejumlah dokter spesialis tersebut tidak menghadiri rapat koordinasi. Jadi, manajemen tidak dapat memutuskan nominal yang akan dibagikan.

“Seharusnya tidak perlu umbar dalam bentuk-bentuk seperti itu, tidak sulitkan ketika diundang untuk hadir, tapi kalau tidak datang bagaimana kami mau komunikasikan,” jelasnya.

Jika nominal itu tidak diberikan hingga akhir Januari 2018, maka Direktur RSUD PPU akan mengambil keputusan sendiri lantaran sejumlah jasa pelayanan harus terbagikan sehingga semua terbayarkan.

Ia menjelaskan, pemberian jasa pelayanan itu merupakan pendapatan rumah sakit yang didapatkan dari pelayanan dari pasien, kemudian total keseluruhan pendapatan dipotong dengan pengeluaran seperti belanja obat, makan-minum pasien dan sebagainya. Jadi, setelah dilakukan pemotongan itu kemudian keuntungan 40 persennya dibagikan kepada seluruh pegawai rumah sakit.

“Setelah dipotong pengeluaran, pendapatan bersihnya itu yang dibagi, 60 persen untuk jasa sarana rumah sakit, dan 40 persennya itu dibagi untuk jasa pelayanan,” jelasnya. (wn1017)


Dokter Spesialis RSUD PPU Demo

Senin, 08/01/2018

TUNTUTAN: Spanduk berisi tuntutan para dokter spesialis di RSUD PPU.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.