Senin, 08/01/2018
Senin, 08/01/2018
Spanduk yang dibentangkan dokter RSUD PPU
Senin, 08/01/2018
PENAJAM - Sejumlah dokter spesialis di RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan aksi demontrasi, Senin (8/1).
Mereka menuntut remunerasi jasa pelayanan yang belum dibayarkan sejak Maret 2017 lalu.
Sejumkah dokter membentangkan spanduk. Kendati demikian, mereka sepakat tidak melakukan mogok kerja.
Direktur RSUD Kabupaten PPU, Jense Grase menjelasakan, bahwa surat keputusan yang diterbitkan Bupati PPU Yusran Aspar telah ada, tetapi sejumlah dokter spesialis di rumah sakit tersebut enggan hadir untuk mengatur skema pemberian jasa.
"Ketika kami ingin membicarakan pembagiannya itu bagaimana, tapi teman-teman tidak hadir. Bagi saya mengacu dan menghormati keputusan bupati," papar Jense Grase, Senin (8/1).
Ia juga menjelaskan, berdasarkan keputusan bupati tersebut, kepala daerah mengamanatkan kepada pimpinan RSUD yang melakukan pembagian jasa pelayanan.
"Saya bisa saja tetapkan sendiri, tapi saya tidak mau begitu, saya maunya demokratis bagaimana maunya teman-teman dokter spesialis," ungkapnya.
Ia menjelaskan pemberian jasa pelayanan itu merupakan pendapatan rumah sakit yang didapatkan dari pelayanan dari pasien, kemudian total keseluruhan pendapatan di potong dengan pengeluaran seperti, belanja obat, makan-minum pasien dan sebagainya, jadi, setelah dilakukan pemotongan itu kemudian keuntungan 40 persennya dibagikan kepada seluruh pegawai rumah sakit.
"Setelah dipotong pengeluaran, pendapatan bersihnya itu yang dibagi, 60 persen untuk jasa sarana rumah sakit, dan 40 persennya itu dibagi untuk jasa pelayanan," jelasnya. (*)
Penulis : Erwin
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.