Kamis, 04/01/2018
Kamis, 04/01/2018
OPTIMALISASI PAD: Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur kini tengah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran dan diharapkan dapat dipatuhi oleh wajib pajak.
Kamis, 04/01/2018
OPTIMALISASI PAD: Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur kini tengah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran dan diharapkan dapat dipatuhi oleh wajib pajak.
SANGATTA - Dalam Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapeda) kembali melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha makanan seperti restoran dan warung makan, untuk menarik pajak sebesar Sepuluh persen kepada Konsumen.
Setiap restoran dan warung makan di Kutim di wajibkan untuk menarik pajak kepada Konsumen senilai 10 persen. Hal tersebut berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Kutim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan Undang - undang nomor 28 tahun 2009. Tentang penarikan pajak 10 persen hotel dan restoran.
Kepala Bapeda Musyaffa mengatakan hal tersebut guna menghindari adanya penggelapan pajak, jika nanti akan ada auditor yang menghitung keuangan.
Selain itu ia mengatakan peraturan akan adanya penarikan 10 persen kepada konsumen sudah dilakukan sejak dulu pada tahun 2012, namun masih banyak para pedagang yang tidak melakukan hal tersebut. Pasalnya pajak 10 persen tersebut telah dibayarkan oleh para Pemilik restoran, dengan alasan takut kehilangan pelanggan jika dilakukan penarikan 10 persen.
“Pajak semua bisa dipaksakan dan berlaku ke semua orang, dan kita kembalikan aturan yang ada,”ujar Musyaffa
Penarikan pajak 10 persen tersebut tidak hanya dilakukan kepada para pemilik warung makan dan restoran tingkat atas saja, melainkan seluruh warung makan dan restoran yang memiliki omset lebih dari Rp. 500 ribu per bulannya. Sebagai mempermudah dalam melakukan penarikan pajak Bapeda memberikan mesin Cash Register kepada para pemilik warung makan.
“Ada 6 unit mesin Cash Register sudah diberikan, dan tahun 2018 ini kita akan berikan 20 lagi,”ujarnya.
Selain itu Bapeda menargetkan agar seluruh warung makan dan restoran di Sangatta memiliki mesin Cash Register. Sementara warung makan yang belum memiliki mesin Cash Register untuk sementara waktu menggunakan buku nota.
“Tahun 2019 kita menargetkan seluruh pemilik warung makan punya Cash Register,”katanya.
Apabila para pemilik warung makan yang ketahuan tidak menarik pajak kepada konsumennya maka akan dikenakan sanksi berupa denda 10 persen.
“Tentu saja ada Sanksi yang berlaku apa bila tidak mengikuti taat pajak, nantinya kita akan berikan Surat Pembayaran Pajak Daerah (SPPD),”tutupnya. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.