Kamis, 04/01/2018
Kamis, 04/01/2018
Kamis, 04/01/2018
TENGGARONG- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali tidak melanjutkan program Kelompok Usaha Bersama Perempuan (KUBP), dikarenakan masih terjadinya defisit anggaran di tahun 2018 Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga menyebabkan realisasi dari program tersebut tidak dapat dianggarkan.
Program yang memberikan modal usaha kepada kelompok perempuan itu merupakan program unggulan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terealisasi pada tahun 2011-2015, program itu merealisasikan anggaran total sebesar Rp 73 Miliar dengan jumlah 851 kelompok usaha.
Menurut Nur Azizah, Kepala Bagian Kualitas Hidup Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kukar, defisit anggaran merupakan faktor utama sehingga program ini tidak dapat berjalan sejak tahun 2016 hingga sekarang. "Walaupun harus diakui bahwa banyak kelompok usaha yang sudah diverifikasi, namun tidak dapat dicairkan anggarannya,” ungkapnya kepada Koran Kaltim (4/1).
Bagi yang sudah terealisasi di tahun 2011-2015 tetap terus dilakukan pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk menjaga kelompok-kelompok usaha agar terus berjalan.
Terkait anggaran yang di berikan kepada kelompok usaha bervariasi tergantung dari usaha yang di buat dari kisaran Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kukar, Aji Lina Rodiah mengungkapkan, dana KUBP tersebut dikelola oleh kelompok usaha itu sendiri. “Proses pengembalian anggaran KUBP itu nantinya tidak masuk dalam kas daerah, namun masuk ke kas KUBP masing-masing dan setelah lunas baru dapat digunakan kembali, sehingga tetap kembali ke mereka juga” ungkapnya. (hn)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.