Selasa, 02/01/2018
Selasa, 02/01/2018
ILUSTRASI
Selasa, 02/01/2018
ILUSTRASI
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali diterpa defisit di tahun 2018 ini. Dampak dari defisit tersebut, pemkab kembali berutang dan menunda sejumlah pembayaran yang padahal telah di prioritaskan.
Salah satunya adalah pembayaran tunjangan aparatur desa untuk triwulan III dan IV 2017 lalu, yang mencapai Rp11,8 miliar, serta Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp432 Juta, dibayarkan pada tahun anggaran 2018, akibat tidak masuknya penerimaan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang dihumpun, tunjangan aparat desa yakni BPD, Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kutim Nomor 900/K.446/2017, tidak terbayarkan pada triwulan III dan IV
“Tidak terbayarkannya tunjangan aparat desa pada triwulan III dan IV Tahun 2017, sehingga hak-hak kepala desa beserta aparaturnya di tahun 2017 yang belum terbayarkan,” kata Kepala Badan Pengelola Keunagan Daerah (BPKAD) Kutim, Suriansyah.
Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Irawansyah mengatakan, tunjangan tersebut bukan tidak dibayarkan, melainkan hanya penundaan saja. Rencananya pemkan akan melakukan pembayaran pada triwulan pertama Tahun 2018. “Bukan tidak di bayar hanya saja, di tunda,” ujarnya. (yul1116).
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.