Senin, 25/12/2017
Senin, 25/12/2017
Senin, 25/12/2017
MALINAU — Keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus mengatur ketat pengeluaran. Baik untuk belanja pembangunan maupun belanja lainnya. Termasuk bantuan keuangan terhadap desa dan RT melalui program RT bersih.
Alokasi dana desa (dana Gerdema) dalam 2 tahun terkahir termasuk tahun 2018 mendatang tak sebesar sebelumnya. Demikian juga dengan dana RT bersih yang direncanakan Rp260 juta setiap tahun untuk setiap RT. Sepertihalnya tahun 2017, tahun 2018 pun Pemkab Malinau akan memberikan Rp160 juta. Kepastian tersebut diinformasikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Malinau, Domberbril.
“Bukan hanya tahun 2017, tahun 2018 pun sama. Dana RT Bersih sama kita bagikan Rp160 juta. Ini semua karena defisit anggaran. Kalau tidak ada defisit maka Rp260 juta sudah pasti diberikan. 2018 pun sama kondisinya, dana RT Bersih Rp160 juta dengan mekanisme pencairan dua tahap,” ungkap Domberbril.
Ditegaskan Domber, pengurangan dana RT Bersih dillakukan karena kondisi keuangan nasional yang tidak kunjung membaik. Sehingga, berdampak pada keuangan daerah. “Intinya, Pemkab Malinau tetap berkomitmen memberikan dana RT Bersih. Bagaimanapun kondisi keuangan kita yang mengalami defisit, kita tetap berkomitmen memberikan dana ini. Meskipun ada pengurangan, ini karena kondisi yang tidak dapat kita hindari. Oleh karenanya, kita meminta seluruh pihak paham dan mengerti atas kondisi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan mekanisme pemberian dana RT Bersih, Domber mnejelaskan pemberian akan dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama, setiap RT di Malinau akan menerima Rp 80 juta. Begitu pula, di tahap kedua.
“Pencairan dana RT bersih melalui dua tahap. Tahap pertama, seluruh RT diwajibkan untuk menyerahkan pertanggungjawaban kegiatan terlebih dahulu untuk dapat melakukan pencairan. Begitu pula di tahun 2018 mendatang, pola yang diterapkan sama,” pungkas Domber. (wh)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.