Rabu, 13/12/2017

DPRD Bontang Selesaikan 12 Perda

Rabu, 13/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Bontang Selesaikan 12 Perda

Rabu, 13/12/2017

BONTANG – Pergantian tahun 2017 tinggal 3 pekan lagi. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang baru mengesahkan 12 peraturan daerah (perda), dari 21 usulan rancangan perda (raperda) yang akan dibahas tahun ini.

Ke-12 perda itu antara lain; Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perda Tentang Penyelenggara Kota Sehat, Perda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bontang nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. (selengkapnya lihat info grafis).

Meski begitu, ada empat peraturan daerah yang masuk Prolegda 2016 yang dievaluasi dari Gubernur Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun ini dan sudah rampung. Antara lain; Perda tentang Perubahan Atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum, Perda Retribusi jasa Usaha, Perda retribusi Perizinan Tertentu, Perda Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

“Jadi ada Perda yang harus di evalusai dan tidak, Kalau 4 Perda harus dievaluasi karena terkait Retribusi dan Pajak,” ungkap Ma’ruf Efendi, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bontang saat ditemui di kantornya lantai dua Sekretariat Dewan Bontang, Senin, 11 Desember 2017.

Sementara, Raperda yang belum rampung tahun ini ada 9 Raperda. Seperti Raperda RTRW Bontang yang saat ini tahap pembahasan oleh Pansus, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Bontang Timur, Raperda tentang Pembentukan Kelurahan, Raperda tentang Penataan Wilayah Kecamatan dan Kelurahan. Ditambah dua Raperda di luar Prolegda 2017.

“Raperda RTRW ini kami tidak masukkan di Prolegda 2018, sehingga kami dorong agar diselesaikan tahun ini oleh Pansus,” tegasnya.

Politisi PKS ini menambahkan, dia bersama anggota legislatif lainya sudah berusaha semaksimal mungkin menyelesaikannya. Namun, ada beberapa kendala. Antara lain; belum siapnya Naskah Akademik (NA). Padahal, NA penting, agar produk dihasilkan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Seperti Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Bontang Timur, Pembentukan Kelurahan ini belum ada NA, karena dananya untuk buat juga dibintangi pengaruh keuangan defisit,” terangnya.

11 Raperda yang belum selesai ini kembali akan diajukan tahun depan. Ditambah, tahun depan, Badan Legislasi kembali mengerjakan sebanyak 25 Prolegda 2018. “Yang belum selesai kami luncurkan tahun depan,” ucapnya. (kb)

DPRD Bontang Selesaikan 12 Perda

Rabu, 13/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.