Senin, 11/12/2017

40 Pasutri Ikuti Nikah Massal

Senin, 11/12/2017

Sudah resmi Pasutri Sakka Jina dan Siti akhirnya merasa lega setelah 18 tahun tidak mendapatkan pengakuan resmi.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

40 Pasutri Ikuti Nikah Massal

Senin, 11/12/2017

logo

Sudah resmi Pasutri Sakka Jina dan Siti akhirnya merasa lega setelah 18 tahun tidak mendapatkan pengakuan resmi.

SANGATTA – Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bekerjasama dengan Yayasan Kerukunan Keluarga Kampung Hijaun (K3H), Senin (11/12) kemarin, menggelar Sidang isbat terpadu atau nikah massal, di Gedung Serbaguna, Sangatta Selatan. 

Ada sebanyak 40 pasangan mengikuti sidang isbat tersebut, yang belum memiliki surat keterangan nikan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Selatan. 

Senyum bahagia dan perasaan lega pun terlihat dari para pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti sidang isbat tersebut. Seperti yang ditunjukan Sakka Jina dan Siti, yang telah menikah selama 18 tahun baru bisa menikah resmi.

Menurut Siti, sekian lama pernikahan mereka namun baru sekarang mempunyai perasaan lega di campur haru. Ia bersyukur atas adanya Nikah Masal tersebut. “Alhamdulilah dulunya saya tidak tau ngurusnya dan juga biayanya, tapi sekarang sudah lega,” ujarnya.

Ketua Yayasan K3H Emiawati mengatakan, sidang isbat tersebut baru pertama kali dilakukan di Sangatta Selatan, yang diikuti pasangan dari berbagai golongan usia. Mereka adalah pasangan yang memang belum memiliki buku catatan nikah yang resmi dikeluarkan pemerintah dengan berbagai alasan. “Mereka itu nikah siri, tidak mampu secara ekonomi atau karena tidak tahu informasi sehingga sampai sakarang belum punya surat nikah,” ucapnya.

Dengan mengikuti sidang isbat ini, lanjutnya, maka para pasangan itu akan tercatat secara resmi sebagai pasangan, sehingga memiliki pengakuan legal dan kepastian hukum dalam mengurus berbagai persyaratan, khususnya dalam administrasi kependudukan.

Sidang isbat ini dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Ada 140 pasutri yang mengikuti nikah massal tersebut namun dibagi beberpa tahap. “Hari ini (kemarin, Red.) ada 40 pasangan yang melakukan sidang dan nanti kita akan lanjutkan hari Kamis (besok lusa, red.) 60 pasangan dan Jumat 40 pasangan,” jelasnya.

Emi mengaku cukup banyak masyarakat Sangatta yang mendaftar yang tersebar di berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Sangatta Utara misalnya. Namun karena keterbatasan biaya akhirnya sidang Isbat hanya di ikuti 140 orang. “Ada sekitar 190 yang mendaftar, namun kita hanya menerima 140 semuanya disesuaikan dengan dana. Sementara untuk sisanya yang belum bisa kita ikutkan nanti,” pungkasnya. (yul1116)

40 Pasutri Ikuti Nikah Massal

Senin, 11/12/2017

Sudah resmi Pasutri Sakka Jina dan Siti akhirnya merasa lega setelah 18 tahun tidak mendapatkan pengakuan resmi.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.