Senin, 18/09/2017

Kecewanya DPRD dengan Daun Village

Senin, 18/09/2017

Komisi III DPRD Balikpapan saat melakukan sidak di perumahan Green Valey Kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Senin (18/9) kemarin. (FOTO: DIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kecewanya DPRD dengan Daun Village

Senin, 18/09/2017

logo

Komisi III DPRD Balikpapan saat melakukan sidak di perumahan Green Valey Kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Senin (18/9) kemarin. (FOTO: DIN/KK)

BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Balikpapan menyidak sejumlah pengembang perumahan di Balikpapan, yang diduga melanggar site plan, seperti diantaranya tidak menyediakan kewajiban bozem. Hasilnya, wakil rakyat mendesak Pemkot, menutup salah satu proyek perumahan.

Didampingi aparat Satpol PP, pengembang yang disidak antara lain proyek Daun Village di Jalan MT Haryono, Green Valey, serta Azariyah di kawasan Gunung Guntur.

“Kami sudah kemari keempat kalinya. Rekomendasi kami khususnya Komisi III ini, perlu diperhatikan Daun Village ini. Saya pribadi minta dicabut dulu izinnya. Alasan sudah lihat semua. Izin pembangunan kan? Besok (hari ini), Satpol PP pasang plang bahwa ini dalam pengawasan Pemkot,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Haris, di sela sidak.

Dalam siteplan di perumahan ini, kewajiban pengembangan membuat bozem luasan 1.200 meter persegi, tapi hanya membuat 4x20 meter persegi. ”Itu kan jauh betul luasannya dari kewajiban. Berani nggak pemkot ambil ketegasan artinya supaya pengembangan sementara kita segel,” sebut Haris.

Dia menyesalkan Pemkot hanya mengeluarkan izin tanpa disertai pengawasan rutin di lapangan. “Padahal sudah berdiri beberapa tahun. Bukan Pemkot lalai, terkesan tutup mata. Titik!” seru Haris.

Dia menegaskan kembali apabila dalam sepekan ini, tidak ada perubahan, maka DPRD minta seluruh perizinan dicabut. “Semua kita minta izin daun village dicabut,” desaknya.

Sidak juga dilakukan di perumahan Azariyah. Pihak pengembang, sudah membereskan tumpukan sedimen, setelah sebelumnya ditegur oleh Pemkot.

Sementara, anggota Komisi III Syukri Wahid menambahkan, Wali Kota Riza Effendi telah melayangkan teguran kepada 25 pengembang. “Ada wibawa di situ. Tapi kalau 25 (pengembang) tidak ditindaklanjuti, Wali Kota tidak diangggap,” tegas Syukri.

“Sekira kami tidak turun, siapa yang mengawasi mereka. Itu jelas sudah ada teguran surat Wali Kota, langsung kepada pengembang. Kami sangat kecewa. Pertama dari tingkat teknis sudah melakukan tapi tidak diindahkan. wali kota sudah turun ternyata sidak kita pekan lalu dan hari ini (kemarin. Tapi yang ditindaklanjuti untuk pengerukan. Sementara perluasan bozem belum. Itu bukti,” demikian Syukri. (din)


Kecewanya DPRD dengan Daun Village

Senin, 18/09/2017

Komisi III DPRD Balikpapan saat melakukan sidak di perumahan Green Valey Kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Senin (18/9) kemarin. (FOTO: DIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.