Senin, 16/04/2018

Enam Tahun Supermall Mangkrak

Senin, 16/04/2018

Hendri Faelan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Enam Tahun Supermall Mangkrak

Senin, 16/04/2018

logo

Hendri Faelan

BALIKPAPAN - Pembangunan Supermall di kawasan lahan eks Puskib Jalan A. Yani Balikpapan, tak kunjung menunjukkan progres signifikan. Bahkan, di lahan itu, terlihat rerumputan dan sisa tiang pancang. DPRD Kaltim berencana memanggil Gubernur dan Perusda PT Melati Bhakti Setya, meminta kejelasan rencana Supermall.

“Terkait Supermal di Puskib kami dalam waktu dekat berkoordinasi dengan Komisi III, akan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Hendri Faelan, saat menghadiri Musrenbang Provinsi Kaltim, di Hotel Novotel, kemarin.

Ia menyangkan, selama 6 tahun direncanakan proyek tersebut tidak ada progresnya. Hendri mendesak Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, untuk meninjau ulang nota kesepahaman proyek itu.

“Kami minta Pak Gubernur kembali melihat MoU itu. Enggak masuk akal 6 tahun cuman masang tiang pancang aja. Tidak logis lah,” cetusnya.

Lebih jauh politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, semangat awal rencana pembangunan tersebut diserahkan ke investor supaya mampu mengais Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menampu menampung lapangan kerja. “Tapi faktanya mangkrak. Cuman pasang tiang aja, pembangunannya kapan?” tanyanya.

Bahkan Hendri mengaku, sudah mendengar kabar jika investor angkat kaki. “Kami enggak tau persis. Kalau dengar kabar iya (investor angkat kaki). Tapi kami tidak punya kapasitas untuk mengecek dialihkan kemana,” ungkapnya.

Menurut Hendri, jika investor wanprestasi, maka dipastikan dapat diproses pidana. “Kalau terjadi maka itu pidana. Karena di kontrak kerjanya ada kesepakatan yang dibuat. Kalau ini dipindahkan tanpa sepengetahuan pemerintah atau DPRD, berarti itu pelanggaran,” tegasnya.

Hendri mengusulkan bahwa lahan tersebut dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Balikpapan.

“Kami dulu pernah usulkan untuk dijadikan ruang terbuka hijau karena di Balikpapan kan mulai berkurang. Tapi saat itu Gubernur meyakinkan terkait pembangunan itu bisa menambah PAD dan penyerapan tenaga kerja. Namun hingga saat ini tidak ada realisasinya,”paparnya.

Menanggapi hal itu Awang Faroek membantah jika mega proyek Super mall dikatakan mangkrak. “Itu bukan mangkrak, proyek tetap berlanjut,” timpal Awang.

Dia berdalih meski sudah 6 tahun sejak 2013 lalu rencana proyek Supermal belum ada progres dikarenakan persoalan teknis.

“Kalau dia sudah menanamkan pondasinya (pancang paku bumi), itu ‘kan tahapan yang harus dilalui. Bukan mangkrak itu. Kalau ditanamkan pasti lanjut dong. Itu persoalan teknis tanyakan ke PU,” terangnya.

Dia juga mengaku optimistis jelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Kaltim, Super mall bisa terbangun.

“Itu bukan mangkrak, tapi tahapannya. Karena tiang pancang itu enggak sembarangan. Gedungnya bertingkat tingi. Saya optimis itu terbangun kalau nggak ada halangan. Soal teknis itu Perusda PT BMS yang bertangungjawab,” tandasnya. (yud)


Enam Tahun Supermall Mangkrak

Senin, 16/04/2018

Hendri Faelan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.