Rabu, 24/01/2018
Rabu, 24/01/2018
TIM Pemkot sedang menginvetarisir bangunan yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda), diantaranya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: YUD/korankaltim.com)
Rabu, 24/01/2018
TIM Pemkot sedang menginvetarisir bangunan yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda), diantaranya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Foto: YUD/korankaltim.com)
BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak), di kawasan yang terindetifikasi berdiri bangunan yang tidak berizin.
Seperti sidak yang dilakukan pada Selasa (23/1) siang, personil Satpol PP bersama anggota Komisi III DPRD Balikpapan, mendatangi sebuah bangunan di kawasan RT 37 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.
Di kawasan itu, berdiri sebuah warung makan serta bangunan lainnya yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Petugas Satpol PP Balikpapan Maulud mengatakan, bahwa pihaknya saat ini hanya melakukan koordinasi dengan para pemilik bangunan.
“Kami periksa terlebih dahulu, sudah kami minta kepada pemilik bangunan untuk menunjukkan surat-surat surat izin ke kantor kami,” kata Maulud, di sela kegiatan sidak.
Dia menegaskan kendati pemilik bangunan mempunyai kelengkapan surat-surat, Satpol PP tetap melakukan tindakan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas garis simpanan jalan yang peruntukannya untuk pejalan umum. “Ini sebetulnya untuk umum, namun dijadikan parkiran rumah makan, tentu ini menyalahi,” ujarnya.
Saat ini pihak Satpol PP Balikpapan terus menginventarisir bangunan yang diduga melanggar Perda. “Terus kita lakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti tentu diberi sanksi,” tandasnya. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.